Di Pra Peradilan terungkap indikasi oknum TNI terlibat peredaran narkoba

0
1344
Suasana sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tarakan (hfa)
Suasana sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tarakan (hfa)
Suasana sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Tarakan (hfa)

MBNews, Tarakan – Lanjutan Sidang Praperadilan dengan pemohon tersangka AG kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari para termohon yakni Kodim 0907 Tarakan hingga Kepolisian dan pemohon dari tersangka. Dengan Hakim Tunggal, Morailam Purba sidang berlangsung hampir 4 jam yakni dimulai sekira jam 13.00 dan baru selesai pada jam 16.30 sore. Dari Kodim 0907, sebagai termohon 1 diwakili Perwira Hukum Korem 091/ASN, Mayor Chk Iga Kalaringga dan dari pemohon diwakili Penasehat Hukumnya, Rabshody Roestam dan Nunung Tri Sulistyawati.

Pemohon tersangka AG menghadirkan saksi Lulu Farida istri tersangka AG dan dalam keterangannya personil Kodim 0907 Tarakan masuk menggunakan pakaian bebas dan mengaku sebagai tim gabungan dari Jakarta. Untuk cara masuk, ada perbedaan keterangan dari saksi istri korban yang menyebutkan mendobrak pintu dan saksi dari penangkap, personil Kodim 0907 Tarakan mengaku hanya mendorong pintu.

Di persidangan, istri AG mengaku suaminya diamankan personil Kodim pada Kamis dinihari, 17 April lalu. “personil Kodim masuk pukul 11 malam, dan suami saya dibawa sekitar jam 3 pagi . Tetapi saya tidak ditunjukkan surat perintah (sprint) dan katanya tim gabungan dari Jakarta saja,” ujar Lulu, istri Agus.

Dalam penggeledahan ini, memang tidak ada Ketua RT 57 Kelurahan Karang Anyar ditempat tersangka AG tinggal saat diamankan, tetapi dari keterangan personil Kodim dalam kesaksiannya mengaku sebenarnya sudah memanggil Ketua RT, tetapi karena AG sudah tinggal disekitar daerah tersebut selama sebulan lebih dan belum melapor maka Ketua RT tidak ikut masuk kedalam rumah, melainkan hanya melihat dari jauh.

“Saya tidak tahu suami saya dibawa kemana, dan saat dibawa wajahnya ditutup kain tapi saya sempat melihat wajah suami saya lebam, motor vixion punya suami saya juga dibawa dan baru saya ambil beberapa hari kemudian di kantor Kodim. Tetapi surat penangkapan suami saya baru saya terima Jumat, dari polisi jadi saya baru tahu kalau suami saya ditangkap karena kasus sabu,” Ucapnya

Sementara itu dari Keterangan dari saksi termohon 1, Kodim 0907 Tarakan ada 3 anggota Unit Khusus Intel yang dihadirkan, M. Bag ariono, Andi Sahru Muliana dan Slamet Riyadi. “Kami melakukan pengamanan terhadap saudara AG subuh, jadi sprint menyusul. Tindakan kami ini berdasarkan sprint dari Komandan Korem pada Januari, 22 Januari tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba ditujukan kepada Satuan Kodim 0907 Tarakan,” ujar saksi termohon 1, Andi Sahru.

Saat masuk kerumah Agus, diakui Andi saat itu bersama rekan Unit Khusus Intel lainnya membawa pistol AK 47, tetapi tidak digunakan dan tidak dikeluarkan. Penggeledahan dirumah AG ini dilakukan personil Intel Kodim karena ada dugaan anggota TNI masuk terlibat dalam peredaran sabu. Namun, dalam penggeledahan tidak ada Polisi Militer (PM) yang dilibatkan.
“Memang kata tersangka AG dalam keterangan Berita Acaranya, dia punya 5 gram sabu yang dijual Rp1,2 juta setiap gramnya. Sabu 5 gram ini dibeli dari AG juga namanya dengan ciri-ciri gemuk dan pekerjaannya TNI AD atau anggota Batalyon 613 Raja Alam, seharga Rp 2 juta. Tinggalnya AG ini di Asrama Batalyon 613 itu, nah ini silahkan dilanjutkan siapa yang berwenang,” ujar Hakim, Morailam Purba.

Ditambahkan saksi termohon 1, ternyata AG yang didatanginya ini bukan anggota TNI, tetapi barangnya milik anggota TNI. “Karena  tidak ada kewenangan kami mengamankan masyarakat sipil, makanya pada 16 April malam itu kami koordinasi dengan Polres Tarakan. Tetapi karena sudah malam, akhirnya dari polisi meminta kami serahkan tersangka AG keesokan harinya,” jelas Agus.

Dalam proses mengamankan AG ini tidak ada personil TNI yang tertangkap. Jadi koordinasi tidak ke PM, melainkan ke Polres Tarakan saja. Para saksi dari termohon 1 ini juga tidak membantah bahwa dalam pengungkapan peredaran narkoba di lingkungan TNI ini tidak melibatkan PM.
“Kami memang mengamankan AG ke Kodim, tetapi seperti ngobrol saja dan kita kasih makan dan minum. Jadi hanya ditanya-tanya, dimintai keterangan apakah benar dapat barangnya dimana, karena informasi masyarakat dan dari intel dan unsur itu pimpinan saya bahwa dirumah tersebut ada indikasi transaksi dengan anggota TNI,” kata saksi dari Kodim.
Sementara itu, dari termohon 2, yakni Polres Tarakan tidak menghadirkan saksi karena menurut kuasa hukumnya, Kasubdit Bantuan Hukum Polda Kaltim AKBP Farid Djauhari bahwa dalam penyerahan dari Kodim sudah melengkapi prosedur yang ada sesuai dalam Pasal 14 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang laporan dan pengaduan.
“Ada T1 yaitu bukti penyerahan tersangka dari Kodim ke Polres Tarakan melalui Satuan Reskoba dan T2 bukti Laporan Polisi dari Kodim,” katanya, dikonfirmasi usai sidang. (ctr/hfa)