Dilaporkan tetangganya miliki shabu-shabu, AD tidak berdaya diringkus petugas

0
878
Iptu Hadi Sucipto dan barang bukti kejahatan AD (ctr)
Iptu Hadi Sucipto dan barang bukti kejahatan AD (ctr)
Iptu Hadi Sucipto dan barang bukti kejahatan AD (ctr)

MBNews, Tarakan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus peredaran shabu-shabu di jalan Mulawarman gang nipah RT 27 Kelurahan Karang Anyar Pantai. Dari pengungkapan ini aparat berhasil membekuk pria berinisial AD karena kepemilikan dan mengedarkan shabu-shabu.

Perwira Humas Polres Tarakan IPTU Hadi Sucipto saat dikonfirmasi merahbirunews.com mengatakan, kejadian bermula saat satuan reskoba mencurigai seseorang berinisial AD, karena menurut warga yang tinggal tidak jauh dari rumahnya AD memiliki gerak gerik yang mencurigakan dan indikasinya mengarah ke narkoba. Dijelaskan, Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus shabu-shabu berada dalam bungkus rokok sampurna dan pada saku celananya.

“Dari pengakuan tersangka shabu-shabu tersebut didapatkan dari seseorang yang saat ini sudah dikantongi namanya oleh polisi,” Ulas Hadi Selasa (3/3/2015)

Dikatakan saat dilakukan penimbangan terhadap barang bukti shabu-shabu tersebut, diketahui seberat 1,60 gram. Lebih lanjut dituturkan, akibat perbuatannya AD akan disangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Jadi kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari orang yang menjual kepada AD tersebut,” Tegas Hadi (ctr/hfa)