Dishutamben Gandeng Masyarakat Kelola Kawasan Hutan Lindung

0
1187
Zaini (kanan) Tengah Meninjau Lokasi Hutan Lindung Yang Nantinya Digarap Oleh Kelompok Tani Hutan (run)
Zaini (kanan) Tengah Meninjau Lokasi Hutan Lindung Yang Nantinya Digarap Oleh Kelompok Tani Hutan (run)
Zaini (kanan) Tengah Meninjau Lokasi Hutan Lindung Yang Nantinya Digarap Oleh Kelompok Tani Hutan (run)

MBNews, Tarakan – Dinas Kehutanan Pertambangan dan Energi (Dishutamben) Tarakan saat ini tengah mengembangkan pembinaan kelompok tani hutan (KTH), pembinaan dan pengembangan KTH ini sebagai bentuk kolaborasi antara Dishutamben dengan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan, khususnya hutan lindung.

Dalam pilot project kali pertamanya, Dishutamben membina kelompok masyarakat dayak tidung yang  berada dikawasan hutan lindung kampung I/SKIP RT 8, Kelompok ini diharapkan nantinya mampu mengelola hasil hutan seperti  durian, cempedak, karet , rotan, bambu dan lainnya.

Darmanta Kepala Suku Dayak Punan, Kamis (16/10/2014) mengatakan, kelompoknya yang terdiri atas 98 orang telah bermohon kepada pemerintah kota untuk bisa berkebun atau bercocok tanam didalam kawasan hutan lindung yang tidak memiliki tegakan pohon. Dari berkebun tersebut Darmanta berharap bisa membantu perekonomian kelompoknya.

“Dari zaman Walikota Udin Hianggio dan Seketaris Daerah pak Badrun, kita sudah pernah memohon, dan Alhamdulillah pada saat Pak Sofian menjadi walikota permohonan kita dikabulkan, pada dasarnya kelompok kami  tidak ingin memiliki lahan dikawasan hutan lindung, melainkan hanya mengelolanya saja dengan ditumbuhi oleh tanaman yang bermanfaat.” Jelas Darmanta.

Sementara itu, Kordinator Hutan Kota Dishutamben Tarakan Zaini, S.Hut., M.P menjelaskan,  pengelolaan hasil hutan dengan melibatkan kelompok masyarakat yang berada disekitar kawasan hutan, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.57/Menhut-II/2014 Tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani Hutan. Dalam melakukan pembinaan KTH tersebut, Dishutamben mengandeng PT. Medco Tarakan.

“Dalam mengembangkan pengelolaan kawasan hutan lindung, KTH dilarang untuk membuka lahan baru dengan menebang tegakan pohon yang ada didalam hutan lindung, melainkan memanfaatkan kawasan hutan lindung yang kawasannya tidak ada tegakan pohon alias gundul.” Ungkap Zaini

Sebelum kelompok masyarakat tersebut mengelola hasil hutan, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam peraturan menteri kehutanan yakni, membuat organisasi, disahkan oleh Kelurahan, yang selanjutnya dikeluarkan nomor register mengelola kawasan hutan oleh Kementrian Kehutanan. (RUN/HFA)