LPPOM-MUI : Semua Produk Harus Punya Sertifikat Halal

0
1032
Makanan
produk Makanan (google)

MBNews, Tarakan – Maraknya produk pangan, obat, dan kosmetik yang belum bersertifikat halal di Tarakan membuat Lembaga Pengawasan Pangan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi. Selain itu LPPOM MUI juga menyarankan kepada seluruh perusahaan industri agar mendaftarkan produknya agar bisa memiliki sertifikat halal.

Ketua LPPOM MUI Kalimantan Timur Sumarsongko, Kamis (16/10/2014) menjelaskan, pihaknya hanya bertanggung jawab terhadap produk yang bersertifikat halal. Maka dari itu apabila di lapangan masih bayak didapati produk yang belum memiliki sertifikat halal, LPPOM MUI tidak punya kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hal tersebut. Meski demikian, LPPOM MUI tetap mengimbau dan menyarankan masyarakat agar menggunakan produk yang sudah bersertifikat halal.

“Kalau dari segi kontrol diluar dari yang bersertifikat halal,itu adalah kewenangna institusi pemerintah, misalnya BPOM, Kementrian Agama, Disperindagkop atau Dinkes, ini lembaga pemerintah semua.” Kata Sumarsongko disela mengisi pelatihan halalisasi makanan di KUMKM center.

Dikatakan Sumarsongko, instansi pemerintahan yang sebenarnya lebih berkompeten untuk mengontrol atau mengawasi segala produk yang belum memiliki sertifikat halal. Lebih lanjut dia menjelaskan perusahaan yang menuliskan label halal dalam produknya tanpa didukung dokumen kehalalan dari lembaga yang berkompeten itu sudah masuk dalam kategori pembohongan public, dan itu juga sudah melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

LPPOM MUI juga merupakan lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisa dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika aman untuk dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama islam. Selain itu LPPOM juga memberikan rekomendasi,merumuskan ketentuan bagi umat muslim tentang halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi.

“Jadi harusnya kalau menyantumkan label halal dalam satu produk harus mempunyai dokumen sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI.” Tegasnya. (NY/HFA)