Gaji Ke-13 PNS Tarakan Cair Bulan Juli ?

0
1100
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Pemerintah Pusat memastikan pencariran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan pada bulan Juli mendatang, mengingat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Perubahan ketujuh belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sudah ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada 4 Juni lalu.

Ketika dikonfirmasi terkait pencairan gaji ke- 13 PNS yang direncanakan turun pada bulan Juli mendatang, Seketaris Daerah (Sekda) Tarakan dr.Khairul mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Tarakan belum menerima edaran waktu pencairan gaji ke- 13

“Kita belum menerima edaran terkait pencairan gaji ke-13, apakah nanti dilakukan jelang lebaran atau pada saat tahun ajaran baru penerimaan masuk sekolah,” jelas Khairul, Jumat (19/6/2015).

Jika berkaca pada pencairan gaji ke-13 tahun lalu, pembayaran dilakukan bersamaan dengan waktu tahun ajaran baru masuk sekolah, sehingga gaji ke-13 yang diterima oleh PNS bisa dimanfaatkan untuk keperluan anak yang tengah masuk sekolah.

“Dulu gaji Ke-13 pembayarannya bersamaan dengan anak mau masuk sekolah, agar para PNS bisa memanfaatkannya sebaik mungkin untuk keperluan,” ucapnya.

Untuk diketahui, seperti yang dilansir dari cnn Indonesia, tunjangan gaji ke-13 berhak diterima oleh seluruh pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Pejabat negara yang akan mendapatkan bonus tahunan itu antara lain Menteri, Anggota DPR, Pimpinan lembaga, Wakil presiden hingga Presiden.

Sedangkan untuk besaran gaji ke-13 yang diterima mengacu kepada besaran penghasilan yang diterima pada bulan Juni. Untuk Struktur gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Perhitungan penghasilannya ebelum dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya.  Bonus ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan seperti yang dilansir dari republika.com, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto mengatakan bahwa gaji ke-13 tidak serentak disalurkan pada bulan Juli. Penyebabnya, satuan kerja (satker) yang mengawasi pembayaran gaji terlambat mengajukan daftar penerima gaji kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dalam proses pengajuan gaji, satker harus mengirimkan daftar penerima gaji ke KPPN seluruh Indonesia. Selanjutnya, KPPN akan memproses agar gaji tersebut bisa diterima satker untuk disalurkan kepada yang berhak menerima gaji ke-13.

Bagi Satker yang telat mengajukan daftar penerima gaji boleh menyusul setelah bulan Juli. Hal ini sesuai dengan PP No.53/2014 Pasal 4 Ayat 2 yang mendasari pemberian gaji ke-13.

Sedangkan, dalam pengucuran gaj ke-13 Pemerintah menganggarkan lebih dari Rp 5,3 triliun untuk pembayaran gaji pokok. Jumlah ini belum termasuk pembayaran tunjangan dan pensiun yang secara keseluruhan mencapai Rp 7 triliun. (nur)