Gara gara Knalpot Racing, Pengedar Sabu Dibekuk

0
931
Ilsutasi (google.com)
Ilsutasi (google.com)
Ilsutasi (google.com)

MBNews, Tarakan – Gara gara knalpot racing, nasib sial menimpa pengedar Sabu sabu berinisial AN, pasalnya Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) yang melihat motor Ninja RR dengan nomor Polisi 2160 FM yang menggunakan knalpot racing langsung tergoda untuk mengejar AN.

Alhasil, Satlantas yang tengah berpatroli tersebut menghentikan laju kendaraan AN di depan Hotel Tarakan Plaza, Jumat (16/1/2015). Dan pada saat melihat gerak gerik AN yang menurigakan pasca dihentikan laju kendaraannya, petugas satlantas langsung menaruh curiga terhadap AN.

“Melihat gerak gerik AN yang mencurigakan, Anggota Satlantas melakukan penggeledahan, dan ditemukan 2 bungkus sabu sabu seberat 0,28 gram.” Ungkap Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kasubag Humas Polres IPDA Kamson Sitanggang.

Lebih lanjut Jelaskan, AN yang semula diamankan oleh Satlantas sudah di serahkan kereskoba Polres Tarakan. Menurut kamson, dari pengakuan tersangka shabu-shabu yang dimilikinya berasal dari seseorang yang enggan disebutkan AN, dan barang haram tersebut rencana akan dijual kepada orang lain.

“AN merupakan residivis yang pernah tersangkut kasus yang sama, akibat perbuatanya AN sedang menjalani proses hukum dengan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara ,”Tegas Kamson (ctr/run)