Gopek Beberkan Fakta Terkait PTLB Yang Menyimpang

0
872
Aksi Penolakan PTLB Oleh Beberapa Organisasi Serta Masyarakat Beberapa Waktu Lalu di DPRD Tarakan (run)
Gopek Beberkan Fakta Terkait PTLB Yang Menyimpang
Aksi Penolakan PTLB Oleh Beberapa Organisasi Serta Masyarakat Beberapa Waktu Lalu di DPRD Tarakan (run)
Aksi Penolakan PTLB Oleh Beberapa Organisasi Serta Masyarakat Beberapa Waktu Lalu di DPRD Tarakan (run)

MBNews, Tarakan – Masih belum adanya kejelasan terhadap persoalan klasik krisis listrik di Tarakan membuat Gabungan Organisasi Peduli Kelistrikan (GOPEK) kembali menggelar hearing dengan DPRD kota Tarakan, Rabu (5/11/2014). Dalam hearing kali ini, Gopek menekankan persamaan persepsi dengan DPRD terkait kajian yang dilakukan oleh Gopek mengenai Penyesuiaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 % serta pengembalian PT.PLN Tarakan yang bersatus anak perusahaan kepada PT. PLN Persero (pusat,red)

Yudi Hamdhani Koordinator dan penanggung jawab Gopek kepada MBNews mengatakan, pertemuan yang dilakukan sebagai bentuk menyerahkan secara resmi data hasil kajian Gopek mengenai perhitungan PTLB. Dijelaskannya, harus ada ada pemahaman yang disampaikan kepada dewan bahwa yang memutuskan komponen-komponen dalam PTLB menjadi tugas pemerintah bukan PLN.

“Persepsi antara DPRD dengan Gopek sudah sama, langkah selanjutnya adalah dibawa ke badan Musyawarah guna dibahas komisi 2. Dan kita minta pembahasan dipercepat, pada saat pembahasan Walikota wajib hadir, hal itu untuk meninjau kebijakan yang sudah dibuat.” Tegas Yudi Hamdani

Dari hasil kajian yang sudah dilakukan, Posisi Pemerintah berseta wakil rakyat yang ada di DPRD Tarakan, sebagai control terhadap kebijakan yang dikeluarkan khususnya PTLB

“Alhamdulilah Dewan memahami dan menegerti apa yang dimaksud dalam kajian yang sudah dilakukan Gopek.”Terangnya.

Dan yang terpting menurut Yudi harus ada perbedaan antara rekening listrik pasca bayar dengan prabayar, yang mana regulasi keduanya harus diatur ulang. Khususnya rekening pasca bayar baik tarif sosial,komersil,industri bebannya tetap diatur sesuai undang-undang diluar komponen PTLB. Adapun untuk rekening Pra Bayar sudah tidak dikenakan biaya beban alias dibebaskan biaya beban pemakaiannya, itu mengacu kepada keputusan presiden dan menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Indonesia.

Selain itu Yudi membeberkan, Gopek juga sudah menyerahkan alat bukti rekaman saat tim, PLN Tarakan menggelar sosialisasi di kelurahan Pamusian, yang mana PLN terbukti melakukan kesalahan dalam implementasi perwali terkait PTLB. Dengan adanya rekaman tersebut, Pemerintah bersama DPRD untuk memeriksa kembali rekaman tersebut dan Jika PLN melakukan kesalahan maka peringatan atau sanksi wajib diberikan kepada PLN Tarakan.

“Pada saat sosialisasi diterangkan ada biaya beban dan pemakaian itu tidak mengalami kenaikan sesuai dengan perda 01 tahun 2010, padahal faktanya biaya serta beban ikut naik.” Ucap Yudi (ny/run)