Gopek Tagih Janji Pemkot Untuk Meninjau Ulang PTLB 59 Persen

0
813
Ilustrasi (kompasiana.com)
Gopek Tagih Janji Pemkot Untuk Meninjau Ulang PTLB 59 Persen
Ilustrasi (kompasiana.com)
Ilustrasi (kompasiana.com)

MBNews,Tarakan – Rencana pemerintah kota akan meninjau ulang Penyesuaian Tarif Listirk Berkala (PTLB) sebesar 59 persen pada bulan Februari 2015 langsung direspon oleh Gabungan Organisasi Peduli Kelistrikan (GOPEK), mereka menganggap hal tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan, lantaran di dalam Perwali No.17 tahun 2014 Tentang Tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB)  sudah berlaku untuk 6 bulan.

“Artinya dalam 6 bulan jika tidak ada peninjauan ulang PTLB maka Perwali itu batal demi hukum dan harus kembali ke Perda nomor 1 tahun 2010 Tentang Tarif Dasar Listrik, dimana Tarif listrik hanya Rp.875 per KWH.”Kata koordinator GOPEK Yudhi Hamdhani, kepada MBNews Kamis (15/1/2015).

Dijelaskan Yudhi, apabila nanti PT.PLN masih menerapkan tarif listrik dengan besaran Rp.1.383 per KWH pada bulan Februari yang juga berakhirnya masa PTLB dan berakhrinya Perwali tahun 17.tahun 2014 maka terjadi pelanggaran perundang-undangan dankebijakan pemerintah dengan konsekuensinya menurut Yudhi bisa dikenakan sanksi pidana.

“Inilah yang harus diperhatikan pemerintah dan dewan, bahkan sampai hari ini juga kami tidak melihat adanya kajian yang komprehensif terhadap pengembalian ke pusat.”jelasnya.

Yudhi juga mempertanyakan kembali komitmen yang disampaikan oleh ketua komisi II DPRD Tarakan Adnan Hasan Galoeng yang mengatakan bahwa GOPEK bukanlah lembaga yang kredibel dalam melakukan kajian.

“Artinya secara tidak langsung ketua komisi II menyatakan bahwa PTLB sebesar 59 persen itu tidak kredibel karena pemerintah tidak melalui kajian, dan itu saya pikir ada kesamaan persepsi antara DPRD dan GOPEK bahwa PTLB sebesar 59 persen ini tidak melalui kajian,”Ujar Yudi

Lanjut Yudhi,jika sampai bulan Februari Pemkot dan DPRD Tarakan belum bisa menerapkan atau memutuskan PTLB dengan angka terbaru, maka pemerintah harus menggunakan kembali Perda nomor 1 tahun 2010. Disinggung mengenai kajian untuk pengembalian PT.PLN ke pusat yang hingga saat ini belum juga diumumkan oleh pemerintah, Yudi memastikan Gopek berencana akan melakukan aksi dengan turun ke jalan.

“Janji mereka (Pemkot)  pada bulan Desember akan dibeberkan hasil kajian itu, tapi ini sudah bulan Januari 2015 dan  belum juga dilakukan pemaparan kajian PT.PLN. Kami sedang berkoordinasi dengan teman-teman, karena saya anggap wakil rakyat (DPRD) sudah ingkar janji. Satu-satunya jalan kami harus kembali turun ke jalan untuk menyuarakan kembali  janji yang pernah dilontarkan pemerintah dan dewan kepada kami,”Pungkasnya.

Sementara itu,Dosen fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan Sudarto yang juga merupakan salah satu angota tim Kajian terhadap pengembalian PT.PLN Tarakan ke pusat mengatakan, Universitas Borneo Tarakan telah selesai melakukan kajian dan sudah menyerahkan hasil kajian pengembalian PT.PLN Tarakan  sejak bulan Desember 2014.

“Kami sudah menyerahkan hasil kajian kami ke pemerintah bulan Desember lalu.” kata Sudarto.

Ketika ditanya apa hasil kajian yang sudah dilakukan oleh Universitas Borneo Tarakan, Sudarto enggan memberikan keterangan. Menurutnya yang berhak membeberkan hasil kajian tersebut adalah pemerintah.

“Biar pemmerintah saja yang membeberkan karena kami tidak berwenang untuk itu, kami ini hanya ditunjuk untuk melakukan kajian,yang pasti hasilnya sudah kami serahkan,” Ujarnya denga nada diplomatis. (mei/run)