Penghulu “Nakal” Masih Menerima Amplop Mulai Dilirik KPK !!

0
1429
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)

MBNews, Tarakan – Walaupun sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Biaya Nikah dan Rujuk, namun praktek menerima amplop dari mempelai (Pasangan Pengantin,red) untuk penghulu masih rawan terjadi, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mempelai untuk memberi uang kepada penghulu, pasalnya hal ini mengarah kepada bentuk gratifikasi.

Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Tarakan Imam Mohtar mengatakan, masyarakat harus bisa membedakan terlebih dahulu yang mana penghulu dan Pembantu Pegawai Pencatat Nikan (P3N). Dijelaskan untuk penghulu di Tarakan saat ini jumlahnya hanya 4 orang dan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) penghulu ini berada di Kantor Urusan Agama (KUA) dibagian kepenghuluan, sedangkan P3N bukan PNS dan Jumlahnya ada 20 orang. Namun ditengah masyarakat timbul persamaan persepsi P3N dikatakan sebagai penghulu.

“Kalau namanya penghulu nomenklatur Kemenag adalah PNS yang ada ada di KUA dibagian kepenghuluan, sedangkan diluar KUA masuk kategori K3N bukan penghulu, K3N ini berasal dari masyarakat dan bukan PNS.” Jelas Imam Mohtar Kepada MBNews.com, Kamis (15/1/2015)

Lanjut Imam, sebelum KPK mulai mengeluarkan larangan terhadap pemberian amplop kepada penghulu, Kemenag sudah melakukan sosialisasi baik kepenghulu maupun K3N bahkan sudah dibuatkan fakta integritas yang memuat larangan menerima pemberian usai menikahkan.

“P3N maupun Penghulu dari KUA sudah ada fakta integritas yang isinya tidak menerima pemberian dari mempelai, kalau ada masyarakat yang mengetahui masih ada penghulu maupun petugas K3N menerima amplop usai menikahkan maka bisa melaporkan kepada Kemenag, guna ditindak lanjuti.” Ungkapnya.

Ketika disinggung cukupkah insentif yang diterima K3N ataupun Penghulu dalam perbulannya untuk membiayai hidup jika tidak menerima amplop dari mempelai ? dengan lugas Imam mohtar menjawab, insentif K3N sebulan berkisar Rp.300 ribu, dan untuk penghulu sudah menerima gaji dikarenakan PNS. Imam menjelaskan, persoalan cukup atau tidak cukup insentif yang diterima K3N Kemenag tidak melihat kesana, sebab tugas K3N bukan hanya terfokus pada menikahkan orang, namun ada kerjaan lainnya seperti Fardhu Kifah, ceramah Agama, membaca doa dan lainnya.

“Tugas P3N bukan hanya untuk mengurusi nikah saja, ada pekerjaan lainnya yakni fardhu kifayah, ceramah, membaca doa dan lainnya, dan Orang nikah itu bagian kecil dalam 1 bulan hanya berapa orang ? jadi bukan pekerjaan pokoknya , Apa lagi orang nikah sekarang banyak di KUA, kalau nikah di KUA tidak mengeluarkan uang sepersen pun.” Ujar Imam

Ketika ditanya dari pengamatan, apakah masih ada penghulu atau K3N yang masih menerima amplop pasca Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Biaya Nikah dan Rujuk ? Imam menjawab secara pasti tidak tahu, namun sempat ada kasus laporan dari masyarakat ada penghulu yang meminta uang dan kita sudah proses laporan tersebut.

“Kalau bisa menurut Imam jangan hanya penghulu atau K3N saja yang menjadi incaran KPK, mempelai atau pengantin yang memberi amplop kalau bisa juga diseret, karena budaya ini (Pemberian Amplop untuk penghulu,red) lahir dari masyarakat sendiri.” Tuntasnya (run)