Inilah Cara Laporkan Pungutan Liar di Sekolah ke Kemendikbud via Online

0
2245
Inilah Cara Laporkan Pungutan Liar di Sekolah ke Kemendikbud via Online
Inilah Cara Laporkan Pungutan Liar di Sekolah ke Kemendikbud via Online

Inilah Cara Laporkan Pungutan Liar di Sekolah ke kemdikbud via Online. Pungutan liar yang kerap terjadi di sekolah dilakukan oleh oknum yang tak bertanggung-jawab membuat resah para orang tua murid yang mendaftarkan anaknya di sekolah. Mungkin banyak orang tua murid yang setelah mengetahui adanya pungutan liar tersebut bingung untuk melakukan pelaporan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) meluncurkan situs untuk menampung dan menindaklanjuti segala laporan terkait Pungutan Liar di sekolah yaitu http://laporpungli.kemdikbud.go.id/.

Nah, disini kami mencoba memberikan arahan, bagaimana sih Cara Laporkan Pungutan Liar di Sekolah ke kemdikbud via Online melalui situs laporpungli.kemdikbud.go.id ?

1Buka laman laporpungli.kemdikbud.go.id

Inilah Cara Laporkan Pungutan Liar di Sekolah ke Kemendikbud via Online
Inilah Cara Laporkan Pungutan Liar di Sekolah ke kemdikbud via Online

Di halaman depan ini ada sebuah tombol ‘laporkan sekarang’ Bisa klik langsung tombol tersebut untuk segera membuat catatan laporan.

2Isi Form Laporan Pungutan Liar

Inilah Cara Laporkan Pungutan Liar di Sekolah ke Kemendikbud via Online
Inilah Cara Laporkan Pungutan Liar di Sekolah ke kemdikbud via Online

Di form ini tuliskan segala laporan pungli yang terjadi secara rinci, seperti Topik (tentang pungli saat kegiatan apa dsb), Jenjang pendidikan, Nama Sekolah, Lokasi Kejadian, Deskripsi (Terkait kejadian pungutan liar), Nama oknum yang terlibat, Jabatan dan beserta nominal uang yang dipungut.

3Isi Form Data Pelapor

Inilah Cara Laporkan Pungutan Liar di Sekolah ke Kemendikbud via Online
Inilah Cara Laporkan Pungutan Liar di Sekolah ke kemdikbud via Online

Isi form terkait data identitas anda sebagai pelapor, data ini hanya diketahui oleh tim kemdikbud tidak disebarluaskan. Beberapa pengisian form laporan ini cukup jelas karena di masing-masing form sudah diberi keterangan untuk membuat laporan.

Dengan adanya situs ini,  kini para orang tua maupun siswa bisa mengadukan keluhannya ke kemdikbud. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menjelaskan, situs ini merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang tua siswa.

“Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini. Untuk itu, kemdikbud menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu,” kata Anies dalam keterangan resminya, Rabu (29/6).

Anies berharap, tidak ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Sebab, mereka merupana anak, adik dan wajah masa depan Indonesia. Untuk itu, pemerintah dan masyarakat harus bantu dan memfasilitasinya. Dalam hal ini, lanjut dia, bukan malah dijadikan sebagai penghasilan.

Menurut Menteri Anies, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerjasama antara Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemdikbud.

“Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani,” kata  Mendikbud.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

Aturan tersebut menyebutkan, pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis.