Intel Polres Tangkap 4 Pengedar shabu-shabu, Seorang bandar masih buron

0
887
ilustrasi tersangka (andikafm.com)
ilustrasi tersangka (andikafm.com)
ilustrasi tersangka (andikafm.com)

MBNews, Tarakan – Satuan Intelkam Polres Tarakan berhasil menangkap 4 pengedar shabu-shabu masing-masing berinisial JM, CS, AK dan RR. Keempatnya berhasil digrebeg petugas di kawasan Beringin 4 RT 1 Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan.

Kepada merahbirunews.com Perwira Humas Polres Tarakan Inspektur Polisi Satu (Iptu) Hadi Sucipto mengatakan, kejadian bermula saat mendapatkan informasi oleh seorang warga di beringin 4, bahwa di sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, Satuan Intelkam bergegas ke TKP kemudian melakukan penggrebekkan.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 bungkus shabu-shabu dengan berat 14 gram, timbangan digital, dan alat pres,” Jelas Hadi Sucipto

Dari pengakuan tersangka, shabu-shabu tersebut di dapat dari seorang temannya yang berinisial AN yang saat ini masih dalam proses pencarian oleh Polres Tarakan. Ditegaskan ke 4 tersangka ini disangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (ctr/hfa)