Izin UMK Tarakan Hanya Sebatas Surat Domisili

0
859
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Dinas Perindsustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM) Tarakan mencatat, dari 2.400 usaha mikro dan kecil yang terdata, hanya memiliki izin surat keterangan domisili usaha yang dikeluarkan pihak Kelurahan.  Padahal sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, untuk Izin usaha mikro dan kecil (IUMK) di keluarkan oleh Kecamatan.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Retna Sulistiya Rini mengatakan, sesuai dengan Perpres tersebut, Pelaksana IUMK adalah Camat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan dari Bupati/Walikota. Dari bunyi pasal 4 ayat (1) peraturan presiden nomor 98 tahun 2014 tersebut sudah cukup jelas, izin usaha mikro dan kecil tidak lagi dikeluarkan Kelurahan.

“UMKM kebanyakan sudah memiliki izin, namun izin yang dimiliki hanya sebatas surat keterangan domisili Usaha yang dikeluarkan kelurahan. Sedangkan untuk izin usaha yang akan di terbitkan nantinya, itu di keluarkan pihak Kecamatan,” Jelas Retna Sulistya Rini, disela rapat koordinasi dengan pihak kecamatan terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014, yang di gelar di ruang rapat Disperindakop dan UMKM Tarakan,Senin (1/6/2015).

Dengan adanya wewenang pihak Kecamatan mengeluarkan IUMKM berdampak pada adanya kekuatan hukum yang jelas bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Disamping itu menurutnya, untuk mendata dan memetakan jumlah usaha mikro dan kecil di tiap kelurahan menjadi sangat mudah dilakukan oleh pihak Kecamatan.

“Kami terus melakukan rapat koordinasi terkait teknis sosialisasi hingga proses penerbitan izinya, selain itu Disperindakop masih menunggu dikeluarkannya Peraturan Walikota,” tuntasnya. (ctr/nur)