Jadikan Tarakan pelabuhan eksport impor berlanjut, Hanya 7 Komoditi diperbolehkan

0
922
ilustrasi pelabuhan internasional (gresik.co)
ilustrasi pelabuhan internasional (gresik.co)
ilustrasi pelabuhan internasional (gresik.co)

MBNews, Tarakan – Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) bersama komisi 2 DPRD Tarakan segera lakukan tindak lanjut surat menteri perdagangan tentang pelabuhan Tarakan sebagai pelabuhan ekspor dan impor. Diketahui dari pemerintah pusat melalui menko perekonomian hanya 7 komoditi ekspor yang diperbolehkan.

Menurut kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Tarakan Tajuddin Tuwo , 7 Komoditi tersebut masih dilakukan konfirmasi kepada pemerintah pusat sekaligus meminta surat rekomendasi. “Kita belum lihat surat keputusannya dari pemerintah pusat, namun beberapa bocoran diantaranya produk makanan dan minuman, garmen atau pakaian,” kata Tajuddin

Mengenai masa berlaku permendag ini hingga tahun 2014 tidak menjadi masalah, karena diakui pemerintah pusat juga ada yang perlu diperbaiki soal keputusan tersebut. Termasuk urusan masuknya produk makanan minuman harus melalui rekomendasi dari balai pengawasan obat dan makanan (BPOM) dan salah satu syaratnya ada rekomendasi dari pihak produsen produk ekspor.

“Dijelaskan memang ada kendala yang dihadapi untuk urusan ijin dari perusahaan produsen produk eksport dan impor tersebut, padahal itu sudah menjadi salah satu syarat untuk BPOM karena apakah produk layak beredar dipasaran dan ini yang belum ada perusahaan yang mendapatkan ijinnya,” Jelasnya

Lalu kapan ini akan dilakukan oleh pemerintah untuk perjuangan Tarakan sebagai pelabuhan internasional ekspordan import? “Kita sudah bicarakan secara formal dengan Komisi 2 untuk secepatnya ada tindak lanjut, dan soal kepastian 7 komoditi ini minimal tahun ini dapat diwujudkan,” Jawab Tajuddin (hfa)