MBNews, Tarakan – Jelang hari raya Idul Fitri dan hari Kemerdekaan Republic Indonesia, Lembaga Permasyarakatan Kota Tarakan akan memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan. Ada 301 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri dan 342 warga binaan yang mendapatkan remisi umum kemerdekaan RI.
Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Permasyarakatan Kota Tarakan Syaifudin, Rabu (16/7/2014) mengatakan, potongan masa tahanan bervariasi ada yang menerima 1 bulan pemotongan hingga maksimal 6 bulan pemotongan. Warga binaan yang mendapatkan remisi harus memiliki kelakukan yang baik selama 6 bulan terakhir berada di Lapas Tarakan dengan dibuktikan laporan registrasi yang diisi oleh petugas keamanan.
“Warga binaan wajib memiliki kelakukan yang baik, jika melanggar aturan yakni mengunakan handphone di dalam lapas, berkelahi antar sesama warga binaan, hingga mengunakan narkoba di dalam lapas, dipastikan tidak mendapatkan remisi.” Ungkap Syaifudin
Selain menjaga kelakukan yang baik, warga binaan yang bersangkutan tidak memiliki sisa masa tahanan 6 bulan, sehingga jika ada tahanan yang memiliki 7 bulan masa tahanan remisi yang diberikan hanya 1 bulan.
“Namun warga binaan jangan senang dulu, walaupun sudah ada keputusan dari pusat tentang pemberian remisi, Lapas Tarakan dapat membatalkannya jika dalam waktu dekat melakukan pelanggaran.” Kata Syaifudin
Syaifudin menambahkan, dari semua warga binaan yang mendapatkan Remisi ada 1 warga negara asing asal Filipina yang mendapatkan 1 bulan masa pemotongan yakni Vicente J Panes Jr yang merupakan tahanan kasus illegal fishing. (HFA)