Jual Pertamax Eceran Melanggar UU Hak Cipta

0
1754
Ilustrasi (Google.com)
Jual Pertamax Eceran Melanggar UU Hak Cipta
Ilustrasi (Google.com)
Ilustrasi (Google.com)

MBNews, Tarakan – Pasca dilarangnya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Premium bersubsidi secara eceran (botolan,red) oleh Pemerintah kota Tarakan. Penjual Bensin botolan (Bentol) beralih menjual pertamax botolan.

Ketika dikonfirmasi MBNews terkait dijualnya Pertamax dalam bentuk botolan, Sales Representative (SR) Depo Pertamina Tarakan Benny S.M Hutagaol mengatakan, secara aturan hukum menjual pertamax eceran, tidak diatur secara eksplisit. Pelarangan tersebut hanya dikenakan untuk premium bersubsudi, sesuai dengan ketentuan Undang undang nomor 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

“Dari segi aturan memang tidak ada yang mengaturnya, tapi semua kembali kepada Pemkot Tarakan, sebab segala sesuatu yang berhubungan dengan usaha harus ada izinnya.” Jelas Benny S.M Hutagaol, Jumat (14/11/2014)

Benny menegaskan, kalau Pertamina mau bisa saja tidak setuju dijualnya Pertamax secara eceran, sebab hal ini terkait hak cipta sebuah produk yang dikeluarkan oleh Pertamina, dan ini mengacu kepada Undang undang 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

“Pertamax itu produk yang dikeluarkan pertamina, dari segi kualitas sudah dijamin, kalau sudah dipengecer kita tiadak tau kualitasnya, sesuai dengan standar atau tidak. Dan jika pemkot memberikan izin pertamax dijual secara eceran, tolong namanya diganti pada saat dijual dalam kemasan botolan jangan pertamax ,melainkan BBM Non subsidi.” Tegasnya.

Menurut Benny, kalau ada konsumen beli pertamax di pengecer lantas kendaraannya tidak bagus, dan komplain ke pertamina bagaimana ?. Selain itu jika dijual bebas dan dioplos siapa yang tau, karna warna pertamax biru bahkan ketika dicampur (oplosan) warnanya tetap sama.

” Ketika dijual dalam bentuk botolan kualitasnya menurun, penurunan kualitas terjadi karena wadah penyimpanan pertamax tidak sesuai standar,baik oktan hingga zat aditiv yang terkandung dalam pertamax dipastikan berkurang dan hilang,” Tuntas Benny S.M Hutagaol. (run/ny)