Kapolres : Tidak Ada Istilah “86” Untuk ST

0
1229
beberapa tersangka Judi Sabung Ayam yang digrebeg di Daerah Gunung Selatan (ctr)
beberapa tersangka Judi Sabung Ayam yang digrebeg di Daerah Gunung Selatan, salah satunya adalah Mantan Wakil Walikota Tarakan ST Priode 2009-2014 (ctr)

MBNews.com, Tarakan – Banyaknya sorotan dari masyarakat bahkan timbul keraguan terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Polres Tarakan kepada tersangka judi sabung ayam yang notabenenya adalah mantan Wakil Walikota berinisial ST, membuat Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman angkat bicara.

Sarif Rahman mengatakan, dalam penanganan kasus ST tersebut selaku Kapolres dirinya memastikan proses hukum tetap berjalan, walaupun ST yang merupakan mantan orang nomor 2 dipemerintahan kota Tarakan priode 2009-2014.

“Masalah yang dihadapi ST merupakan murni hukum, jadi penangananannya sesuai prosedur hukum.” Tegas Sarif, Rabu (28/1/2015)

Ketika disinggung bagaimana jika ada bawahannya atau penyidik yang me- 86 kan perkara judi sabung ayam tersangka ST ? Dengan tegas Sarif memastikan, tidak ada istilah 86 dalam memproses perkara ST.

“86 bagaimana ? inikan kasus sudah diketahui masyarakat, jadi silahkan dipantau terus.” Ujar Sarif

Untuk diketahui, ST yang merupakan mantan Wakil Walikota Tarakan naas tertangkap diarena judi sabung ayam yang ada di daerah Gunung Selatan, pada Sabtu Sore (24/1/2015). Namun dalam proses penahannya ST dipisahkan dari tersangka judi sabung ayam lainnya yang ditahan di Polres Tarakan. Sedangkan ST ditahan dirumah tahanan Polsek Tarakan Utara, dengan alasan rumah tahanan yang berada dimarkas besar Polres Tarakan dalam keadaan penuh. (run)