“SUAP PTLB” SH dan SR Siap Diperiksa, SS No Coment

0
1195
Ilustrasi (ariepinoci.web.id)
Ilustrasi (ariepinoci.web.id)
Ilustrasi (ariepinoci.web.id)

MBNews.com, Tarakan – Pasca penyerahan dokumen/data Kasus Suap dalam Penetapan kebijakan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 persen oleh Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) kepada Kejaksaan Negeri Tarakan, membuat 12 Anggota DPRD priode 2009-2014 ditambah 1 Pejabat Kota Tarakan pusing kepala.

Bukan rahasia lagi, SS salah seorang anggota DPRD Tarakan Priode 2009-2014 pada saat itu, kembali terpih saat pemilu legislatif 20014, kemudiaan menjabat sebagai Ketua DPRD Tarakan saat ini enggan berkomentar masalah dugaan kasus suap dalam penetapan PTLB 59 Persen. Saat ditemui usai kunjungan DPRD Kabupaten Berau, SS belum bisa memberi keterangan terkait hal tersebut.

“Pokoknya saya tidak ingin komentar itu saja, sudah yah.” Ujar Sabar meninggalkan awak media, Rabu (28/1/2015)

Bahkan dari pantauan merahbirunews.com sejak pagi hingga siang, kantor DPRD Tarakan sepi dari aktivitas wakil rakyat, terutama beberapa orang anggota DPRD Tarakan yang terpilih kembali dan diduga menerima suap penetapan kebijakan PTLB 59 persen.

Sementara itu SH mantan anggota DPRD Tarakan priode 2009-2014 yang namanya masuk dalam pelaporan suap sebagai negosiator, ketika dikonfirmasi enggan untuk menanggapi, sebab dirinya tidak tahu persoalan suap seperti yang dilaporkan ke KPK maupun Kejaksaan Negeri Tarakan.

“DPRD pada Priode 2009-2014 tidak pernah menyetujui PTLB 59 persen, hanya sesuai perda dan hasil kajian itu yang saya ketahui dan fahami, bahkan saya tidak pernah ketemu sama pihak pihak yang disebutkan.” Tegas SH.

Bahkan SH meminta agar dicek ke PLN apakah benar ada uang sebesar Rp.1,5 Milyard yang dikeluarkan agar DPRD Tarakan merestui penetapan PTLB 59 Persen.

“Padahal saya yang selalu menantang PLN mas, silahkan dicek ke PLN terkait uang Rp.1,5 Milyard tersebut.” Jelasnya.

Ketika disinggung bagaimana jika nantinya baik kejaksaan atau KPK turun tangan untuk memeriksa laporan yang sudah diajukan oleh Garuda ? SH memastikan akan mengikuti prosesnya jika dipanggil.

Dari laporan seorang warga Tarakan Muhlis Ramlan,SH kepada KPK pada 22 September 2014, didalamnya memuat inisial SR, yang saat ini menjabat sebagai Walikota Taraka membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan adanya suap dalam penetapan PTLB 59 persen. Menurut SR pihaknya selaku kepala daerah lebih mengutamakan kepentingan rakyat dalam proses penetapan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala sebesar 59 persen.

SR mengatakan, adanya laporan ke KPK yang dilakukan seorang warga Tarakan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan suap tersebut, baru diketahui hari ini. Dan menurutnya, hal tersebut sah-sah saja selama data yang diberikan akurat kebenarannya.

“Ya terserah, itu kan menurut dia kalau saya terlibat.”Kata SR

Hanya saja SR mengaku akan keberatan dan merasa dirugikan apabila pada akhirnya laporan itu tidak benar.

“Kalau tidak benar ya saya merasa dirugikan,” Tegasnya

Ketika ditanya apakah pihaknya akan menuntut balik pelapor kepada pihak yang berwenang apabila pada prosesnya laporan tersebut tidak benar, SR belum mau berkomentar.

“Itu nantilah.” Jawab SR dengan singkat.

Saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan dari laporan tersebut, SR mengaku siap dipanggil oleh pihak Kejaksaan untuk memberikan konfirmasi terkait hal ini.

“Selama ada proses yah silahkan, periksa saja kalau dari saya tidak ada permainan suap itu dalam penetapan PTLB dan saya juga tidak tau apakah ada oknum anggota DPRD yang bermain. Karena yang saya dahulukan adalah kepentingan masyarakat ”Tuntas Sofian.

Berikut Nama nama 12 Anggota DPRD Tarakan Yang dilaporkan KPK : MD, SH, SS, SA, YR, SL, SY, FH, SP, RS, HR, ditambah 1 Pejabat SR. (hfa/run/nsa)