MBNews, Tarakan – Setelah dilakukan beberapa proses penyelidikan, Polres Tarakan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial HD yang mantan Kasubsi Lendriform di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tarakan, Selasa (2/9/2014). HD diduga melakukan korupsi di BPN Tarakan karena meminta sejumlah uang kepada pemohon yang akan mengajukan pembuatan sertifikat tanah di BPN Tarakan beberapa waktu lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman mengatakan, penetapan HD sebagai tersangka sudah lama namun baru bisa ditahan karena harus dijemput Polisi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) karena dimutasi disana sejak tahun 2013 lalu sebagai Kasubsi Sengketa dan Perkara BPN PPU.
“Saat dijemput, tersangka bersikap kooperatif dan langsung bersedia dibawa ke Tarakan” Kata AKBP Sarif Rahman.
HH selanjutnya disangkakan melanggar dengan Pasal 12 huruf e dan huruf d UU No. 31 tahun 2009 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan Ancaman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara
“Modusnya yang dilakukan Misalnya biaya normal sesuai aturan satu sertifikat tanah hanya Rp. 500 ribu, tetapi oleh tersangka diminta biaya lebih bahkan kerugian korbannya mencapai Rp. 70 juta.” Kata Sarif
Untuk Jumlah korbannya Ada 4 orang sekaligus yang melaporkan kasus ini, yaitu 2 orang berprofesi dokter dan 2 orang lagi staf kesehatan, Empat orang korban mengajukan permohonan sertifikat, namun tidak masuk dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang disubsidi Pemerintah.
Soal kemungkinan ada tersangka lain Selain HD dapat dikembangkan nanti, tergantung banyaknya informasi yang diberikan tersangka kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan dan khusus untuk perkara pemerasan HD melakukan perbuatannya sendiri. (HFA)