Langgar UU ITE, IS Diancam Dipenjara 6 Tahun

0
1157
Rusli Jabba saat menunjukan laporan polisi dan screenshot komentar fitnah IS di forum PDKT (hfa)
Rusli Jabba saat menunjukan laporan polisi dan screenshot komentar fitnah IS di forum PDKT (hfa)

Merahbirunews.com, Tarakan – Dilaporkannya pemilik akun facebook berinisial IS kepada pihak kepolisian karena diduga memberikan komentar fitnah kepada anggota DPRD Tarakan H. Rusli Jabba di forum Peduli Kota Tarakan (PDKT), membuat penasehat hukum H. Rusli Jabba, Rhabsody Rustam S.H angkat bicara.

Saat mendampingi Kliennya melapor kepada pihak kepolisian Minggu (6/9/2015), Rhapsody mengatakan, karena IS melakukan pencemaran nama baik dan fitnah menggunakan social media, dapat dikenakan Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE dan mengarah pada pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

“Dalam undang-undang ITE difokuskan ke pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik seseorang melalui social media, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda mencapai 1 milyar rupiah,” Ujar Rhabsody

Perbuatan yang dilakukan IS ini dampaknya luas, karena di media social semua orang di seluruh dunia bisa mengakses, sehingga apabila mencari informasi tentang Anggota DPRD Tarakan Rusli Jabba, bisa saja mengarah kepada permasalahan firnah tentangnya sebagai orang yang diduga penyelundup BBM atau mafia BBM.

“Ini sangat merugikan dia, apalagi dengan label pak Rusli sebagai anggota dewan bisa saja tidak menyerang pribadi namun institusi,” Ucapnya

Lalu apakah masih ada upaya mediasi antara kedua belah pihak, menurutnya hal tersebut masih dapat memungkinkan karena masih bersifat delik aduan, apabila IS sudah ada itikat baik pasti ada jalan keluar. “Namun hingga saat ini belum ada itikat baik dari IS dan membicarakan hal ini secara kekeluargaan yang di mediasi oleh pihak Polres, pokoknya kita melihat kedepannya karena klien saya ini orangnya juga terbuka dan ingin mengetahui atas dasar apa IS melakukan hal tersebut” Pungkasnya (hfa)