Lari Dari Kejaran Polisi, Pengedar Shabu ini Nekat Terjun Kelaut

0
854
ilustrasi (google)
ilustrasi (google)

MBNews, Tarakan – Seorang pengendara kendaraan bermotor berinisial HE tertangkap tangan membawa shabu-shabu saat tersangka diberhentikan kemudian di geledah petugas Satlantas Polres Tarakan. Polisi terpaksa mengeledah tersangka HE karena gerak geriknya yang mencurigakan. Kejadian ini terjadi Senin (5/1/2015) sekitar pukul 11.15 Wita siang).

Petugas kepolisian yang menangkap orang tersebut Brigpol Samsir mengatakan, kejadian bermula saat HE keluar dari belakang BRI kemudian memasuki jalan Yos sudarso dengan sepeda motornya. Karena melihat motor tersebut tidak di lengkapi nomor plat, polisi tersebut langsung mengejar kemudian memeberhentikannya di jalan beringin 2 tepatnya depan gudang.

“Jadi tersangka langsung meninggalkan motor kemudian malah pergi kearah pinggir laut tanpa mengindahkan kami saat disuruh ikut kekantor, lalu saat didekati kemudian di geledah, HE menyembunyikan sebuah bungkusan yang diliit dengan selotip hitam, tetapi saat diminta barang tersebut langsung di buangnya kearah laut.” Ungkap Brigpol Samsir

Polisi dan tersangka sempat bergelut, kemudian sempat melarikan diri dengan cara terjun ke laut kemudian dijemput temannya menggunakan speedboat, walaupun tidak berhasil menangkap tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti tersebut. Tidak beberapa lama saat malam harinya polisi mencari keberadaan tersangka dan berhasil dijaring dikediamannya RT 21 Selumit Pantai dan kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Tarakan Iptu Kamson Sitanggang menuturkan, setelah diperiksa satuan reskoba polres Tarakan barang yang dibalut selotip hitam tersebut berisi 10 bungkus shabu-shabu dengan berat 1,40 gram, 1 unit motor Satria F, uang senilai puluhan ribu rupiah, 1 unit Hp nokia, dan 3 buah plastik pembungkus shabu.

“Dari pengakuan si tersangka bahwa barang tersebut akan di berikan kepada orang lain dan saat ini HE sedang menjalani proses hukum, yang disangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara.” tegas Kamson (ctr/hfa)