Masih Ada Yang Jual Pil Dekstro, Itu Ilegal.!

0
1697
Ilustrasi dekstrometorfan (google.com)
Ilustrasi dekstrometorfan (google.com)
Ilustrasi dekstrometorfan (google.com)
Ilustrasi dekstrometorfan (google.com)

MBNews, Tarakan – Masyarakat Tarakan yang terbiasa mengkonsumsi obat tunggal jenis dekstrometorfan (dekstro) atau yang lebih dikenal dengan pil dekstro , secara perlahan sudah tidak dapat membelinya di Apotik maupun toko obat. Pasalnya Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai tegas menjalankan Surat edaran Kepala BPOM RI Nomor HK.04.1.35.06.13.3534. Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin Edar obat yang mengandung Dekstrometorfan sediaan tunggal, sikap tegas yang diambil sebagai langkah masih adanya Apotik dan toko obat yang menjual pil dekstro secara ilegal pasca surat edaran tersebut diterbitkan.

Melihat hal tersebut Ronny Chrismono,S.Si Kasi Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tarakan, Senin (22/09/2014) mengatakan, pil dekstro secara perlahan sudah dilakukan penarikan sejak dikeluarkannya surat edaran dari BPOM tersebut, kalaupun masih ada yang menjualnya hal tersebut masuk kategori ilegal.

“Pil dekstro dilarang beredar karena sdering disalah gunakan, bukan dikonsumsi untuk meredakan penyakit batuk, melainkan untuk hal negatif seperti mabuk.” Jelas Ronny Crismono.

Ronny memaparkan, yang dilarang beredar atau diperjual belikan adalah pil dektro tunggal, sementara dekstrometorfan yang tercampur dengan obat lainnya alias tidak tunggal, masih diperbolehkan untuk dijual.

“Jika ada obat batuk yang didalamnya terdapat bahan campurannya dan salah satunya mengandung dekstrometorfan masih diperkenankan dijual dan dikonsumsi sebagai obat, namun penjualan tunggal pil dekstro dilarang.” Tegasnya. (RUN)