Menggunakan Badan Jalan dan Trotoar Untuk Berjualan, Satpol PP Bidik Pedagang Buah Musiman

0
1398
Penjual Buah Musiman yang mengunakan trotoar sebagai tempat berjualan (run)
Penjual Buah Musiman yang mengunakan trotoar sebagai tempat berjualan (run)
Penjual Buah Musiman yang mengunakan trotoar sebagai tempat berjualan (run)

MBNews, Tarakan – Maraknya penjual buah musiman yang berjualan diatas trotoar serta badan jalan, dipastikan akan ditertibkan oleh Satpol PP Tarakan dalam waktu dekat. Penertiban dilakukan karena penjual buah musiman dinilai tidak mematuhi kaedah peraturan daerah khususnya perda nomor 20 Tahun 2001 tentang pengaturan pedagang kaki lima musiman serta perda nomor 13 tahun 2002 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan kota Tarakan.

Kepala Satpol PP Tarakan Dison,S.H., Rabu (20/08/2014) mengatakan, pedagang buah musiman selama ini berjualan dengan memanfaatkan badan jalan hingga trotoar, sementara trotoar merupakan haknya pejalan kaki dan tidak dibenarkan berjualan di atas trotoar, begitu juga dengan badan jalan yang berdampak mengganggu arus lalu lintas atau pengguna jalan.

“Pedagang buah musiman, berjualan dengan menggunakan mobil pikap dan ada yang menggelar dagagangannya di trotoar, tentu hal ini dilarang dan akan kita tertibkan sesuai perda.” Ucap Dison,SH

Ditegaskan Dison, penjual buah musiman boleh menggelar dagangannya ditengah kota dengan tidak menempati trotoar atau badan jalan, melainkan menggunakan lahan kosong sehingga hal tersebut tidak mengganggu pejalan kaki atau pengguna jalan.

“Boleh berjualanbuah dengan menempati lahan kosong, tetapi terlebih dahulu izin dengan pemilik lahan, jika tidak izin dan pemilik lahan melaporkannya, maka penertiban dilakukan.” Jelasnya.

Ani seorang warga yang tengah berbelanja buah di salah satu pedagang buah yang mangkal di jalan mulawarman berharap, Satpol PP tidak mempermasalahkan pedagang buah yang berjualan menggunakan trotoar dan badan jalan, mengingat pedagang buah tersebut berjualan pada saat malam hari.

“Tidak usah ditertibkan, mereka (Pedagang buah,red) berjualannya malam hari dan tidakmengganggu pejalan kaki atau pengguna jalan, kasian jika ditertibkan mereka juga mencari rezeki.” Harap Ani. (ZEE/HFA)