Minta Keringanan Hukuman, WNA Terdakwa Kasus Narkoba Lakukan Peninjauan Kembali

0
1064
Sumber Gambar : https://www.youtube.com/watch?v=n6BcvKGfblQ
Sumber Gambar : https://www.youtube.com/watch?v=n6BcvKGfblQ
Sumber Gambar : https://www.youtube.com/watch?v=n6BcvKGfblQ

Merahbirunews.com, Tarakan – Warga Negara Asing asal Malaysia, Ng Chuang Ho alias Acai mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Tarakan atas putusannya di Majelis Hakim terkait kasus narkotika yang menimpanya.

Bersama Penasehat Hukumnya Mansyur S.H, sebagai pemohon Ng Chuang dihadirkan di Pengadilan Negeri Tarakan. Ng Chuang Ho alias Acai disidangkan atas perkara kepemilikan sabu 9,71 gram saat ditangkap di parkiran Bandara Juwata Tarakan pada Februari 2014 lalu.

“Pada putusan tingkat pertama di PN Tarakan Chuang Ho mendapatkan vonis 11 tahun dari Majelis Hakim yang saat itu diketuai Maha Hikmah dan Hakim Anggota Andre Simbolon dan Morailam Purba,” Kata Ketua Pengadilan Negeri Tarakan , Sumino melalui Humas  Mahyuddin Igo

“Ditingkat Pengadilan Tinggi Ng Chuang Ho mendapatkan keringanan hukuman berupa potongan 3 tahun dari vonis PN Tarakan menjadi 8 tahun penjara,” lanjutnya

Meskipun sebagai WNA Ng Chuang Ho boleh mengajukan PK, karena Hukum di Indonesia tidak mengikat WNI atau WNA dan dalam hukum acara semua sama.

“Semua sama dimata hukum dan tidak ada yang membeda-bedakan antara warga Indonesia dan Warga lainnya,” Kata Mahyudin

Pada sidang peninjauan kembali yang diketuai Sumino dan Hakim Anggota Christo E.N Sitorus dan Mahyuddin Igo, sebagai pemohon Peninjauan Kembali Ng Chuang Ho yang saat ini masih menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas IIA (hfa)