MBNews, Tanjung Selor – Kepolisian Resort (Polres) Bulungan telah menetapkan 2 tersangka musibah tengelamnya speedboat Dwi Putra hari selasa (20/1/2015) lalu. Kapolres Bulungan AKBP Eka Wahyuanta mengatakan, 2 tersangka tersebut yakni Motoris speedboat yang bernama Anto dan seorang anak buah kapal (ABK) bernama Syarif.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya dan beberapa orang saksi termasuk korban yang selamat.” Ujar AKBP Eka melalui telepon selulernya Kamis (22/1/2015)
Dinyatakan bahwa adanya unsur kelalaian dari motoris dan ABK tersebut sehingga menyebabkan speedboat tenggelam. Menurut pengakuan saksi yakni penumpang, mesin speedboat Dwi Putra tiba-tiba mati kemudian diperbaiki oleh motoris dan ABK, karena arus sungai kayan yang kencang mengakibatkan speedboat terbawa arus dan kemudian dengan beban yang berat.
“Semua kronologis kejadian yang diceritakan oleh para saksi menguatkan adanya kelalaian motoris dan ABK dan berdasarkan alat bukti yang ada hal tersebut sudah cukup” Kata AKBP Eka
Eka Wahyuanta menambahkan, saat ini para korban yang selamat masih menjalani proses perawatan baik medis maupun non medis dan rencananya hari ini dilakukan pemulangan.
Sementara itu beberapa personil kepolisian masih berada di tempat lokasi tenggelamnya speedboat untuk memantau keberadaan 2 orang penumpang yang masih hilang.(hfa)