MUI Tarakan Dukung Hukuman Mati Pengedar Narkoba

0
823
Syamsi Sarman, S.Pd
Syamsi Sarman, S.Pd (RUN)

MBNews, Tarakan – Kebijakan pemerintah pusat yang akan memberikan hukuman mati bagi pengedar narkoba disambut bagi oleh banyak masyarakat, salah satunya yang mendukung kebijakan tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan.

Wakil ketua 1 MUI Tarakan Syamsi Sarman mengatakan, jika dilihat dari sisi agama Islam, sudah tepat keputusan pemerintah yang akan memberikan hukuman mati bagi terpidana narkoba. Menurutnya di dalam Islam, dampak kejahatan yang ditimbulkan dari Narkoba sangat melibihi kejahatan yang lainnya.

“Kalau di dalam Islam Narkoba ini masuk dalam kategori Khamar atau yang sifatnya memabukan.” Kata Syamsi Sarman kepada MBNews di sela acara Musda ke III MUI kota Tarakan Sabtu (27/12/204).

Dikatakan Syamsi, di dalam islam sejak zaman Rasulullah S.A.W sampai saat ini sumber dari segala masalah kejahatan itu disebabkan oleh Khamar. Namun yang jadi permasalahan, Khamar yang banyak dipahami orang sekarang ini adalah jenis minuman keras, padahal menurutnya narkoba juga termasuk dalam ketegori yang sifatnya memabukan dan dapat merusak manusia.

“Saya kira kalau saat ini pemerintah akan menerapkan Hukuman mati bagi terpidana pengedar Narkoba saya sangat setuju , dan hal itu juga untuk memberikan efek jera.” Tegasnya.

Sebelumnya dua organisasi Islam terbesar di Indonesia PBNU dan Muhamadiyah juga telah setuju dengan kebijakan pemberian hukuman mati bagi pengedar narkoba ini. Ketika disinggung apakah peraturan hukuman mati ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Syamsi menjawabnya diplomatis.

“Kalau kita berbicara masalah melanggar HAM, pelaku itu sendiri juga melanggar HAM dan sudah sekian ratus ribu manusia rusak karena ulah pengedar narkoba.” Jawabnya.

Maka dari itu MUI Tarakan pun berencana akan mengeluarkan Fatwa sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat agar nantinya peraturan tersebut tidak menjadi rancu.(mei/hfa)