MUI Tarakan Imbau Karyawan Muslim Jangan Gunakan Atribut Natal

0
932
Ilustrasi (google.com)
Ilustrasi (google.com)

MBNews,Tarakan-Menjelang perayaan hari raya natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember mendatang, banyak karyawan maupun karyawati toko dan pusat perbelanjaan di kota Tarakan yang menggunakan atribut natal.Tidak terkecuali bagi karyawan yang beragama Muslim.Melihat hal ini,Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Tarakan meminta kepada pihak toko maupun pusat perbelanjaan agar menghargai karyawan yang beragama muslim agar tidak mengenakan seragam atau atribut yang berhubungan keyakinan umat Kristen ini.

Ketua MUI kota Tarakan K.H.Zainuddin Dalilla mengatakan, MUI pusat sejak tahun 2012 lalu telah mengeluarkan imbauan terkait larangan karyawan dan karyawati muslim yang bekerja di toko atau Mall mengenakan seragam yang berhubungan dengan keyakinan umat lain.Maka dari ia mengimbau kepada seluruh pihak manajemen dari maupun karyawan yang beragama muslim dari toko dan pusat perbelanjaan di kota Tarakan agar mematuhi imbauan MUI ini.

“Tentunya MUI Pusat mengeluarkan imbauan tersebut sudah mengkaji dengan mendalam, sehingga menurut MUI menggunakan atribut keyakinan lain berarti telah menjadi bagian dari keyakinan tersebut, dan hal ini bertentangan dengan syariat Islam, ketika MUI mengharamkannya ini masuk akal.” Tegas Zainuddin Dalilla kepada MBNews.

Zainuddin menjelaskan, Jika karyawan maupun karyawati yang muslim memakai atribut diluar keyakinannya dengan alasan kebersamaan, hal itu tidak dapat dibenarkan, dan kalaupun dengan alasan tuntutan pekerjaan , sehingga terpaksa mengenakannya maka Islam memberikan pengecualian.

“Jika tidak dilakukan berisiko terhadap pekerjaannya maka saya kira hatinya menolak, dalam hal ini syariat islam mengisyaratkan , jika melihat hal yang tidak bagus ia cegah dengan tangan, jika tidak bisa dengan lisan, jika tidak cukup dengan hati.” Jelas Zainuddin yang juga merupakan Ketua MUI Provinsi Kalimantan Utara ini.

Sebelumnya hal ini juga mendapat respon dari anggota komisi III DPD RI Fahira Idris.Fahira mengatakan karyawan muslim khususnya karyawan muslimah berjilbab, mengenakan atribut natal ini adalah bentuk intoleransi karena tidak menghargai hak dan keyakinan agama mereka dan bertentangan dengan pasal 29 UUD 1945. Bagi Fahira, selama ini yang terjadi justru pemutarbalikan isu di mana umat muslim yang menolak mengenakan atribut natal dianggap tidak toleran. Padahal, kata Fahira, toleransi itu adalah, kita menghargai atau menghormati setiap tindakan yang orang lain lakukan selama tindakan itu tidak menyimpang dari aturan baik hukum maupun agama.

Ketika ditanya apakah selaku Ketua MUI kota Tarakan,Zainuddin sudah melihat adanya toko, Mall maupun pusat perbelanjaan di Tarakan dalam menyambut datangnya hari besar keagamaan, ada karyawan maupun karyawati yang beragama Islam mengenakan atribut tersebut?, Zainuddin mengakui dirinya belum berkunjung kebeberapa pusat perbelanjaan

Zainuddin pun berencana akan melakukan sidak dalam waktu dekat. dan jika nantinya ditemukan pusat perbelanjaan yang mewajibkan karyawan maupun karyawatinya yang beragama muslim mengenakan atribut diluar keyakinan, dirinya selaku ketua MUI akan melayangkan surat himbauan dari MUI Pusat tersebut ke pusat perbelanjaan yang bersangkutan.

“Saya belum melihat adakah semacam toko atau pusat perbelanjaan di Tarakan yang mewajibkan karyawannya memakai busana yang mencerminkan agama lain, kalaupun melihat pastilah imbauan MUI pusat tersebut kita layangkan kepada pemilik toko, agar menjalankan rasa toleransi beragama dengan tidak mengharuskan karyawan muslim mengenakan pakaian yang bukan dari keyakinannya,”pungkasnya.(nsa)