MUI tarakan ingatkan golput haram, KPUD sesalkan fatwa haram ditetapkan jelang Pilpres.

0
939
Ilustrasi (google)
Ilustrasi (google)
Ilustrasi (google)

MBNews, Tarakan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan mengingatkan agar warga Tarakan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014. Jika ada warga yang tidak mencoblos pada pilpres nanti khususnya umat islam, maka hukumnya adalah Haram. Hal itu mengacu kepada Fatwa yang telah ditetapkan MUI Pusat.
“MUI Pusat telah mengeluarkan Fatwa yang isinya golput dalam arti tidak menggunakan hak suara atau tidak memilih adalah haram, sehingga umat muslim berkewajiban untuk mencoblos pada Pilres 9 juli 2014.” Kata Ketua MUI Tarakan K.H.Zainuddin Dalila, Selasa (8/07/2014).
Menggunakan hak suara menurut Zainuddin, merupakan sebuah kewajiban yang tidak bisa diingkari, terlepas dari sosok calon presiden yang dipilih menang atau kalah.
“Memilih itu artinya kita mencari orang untuk menjadi pemimpin Indonesia, sehingga mencoblos atau memilih pada saat dikotak suara adalah wajib.” Tegas Zainuddin.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tarakan Teguh Dwi Subagyo,S.Hut memberikan apresiasi atas fatwa haram Golput yang dikeluarkan oleh MUI Pusat dan diteruskan MUI Tarakan. Dengan lahirnya Fatwa haram tersebut, Teguh optimis tingkat partisipasi pemilih di Tarakan akan tinggi.
“Optimis partisipasi pemilih tinggi bahkan bisa mencapai 80 % lebih, apa lagi dengan adanya fatwa haram yang dikeluarkan MUI” Kata Teguh Dwi Subagyo.
Walaupun Fatwa haram tetah dikeluarkan oleh MUI Pusat, Namun teguh sedikit agak kecewa. Pasalnya Fatwa tersebut baru ia ketahui sehari jelang pencoblosan 9 Juli 2014. Jika jauh hari Fatwa haram Golput telah dikeluarkan oleh MUI, maka KPUD Tarakan bisa mensosialisasikanya dalam setiap kegiatan suksesi Pemilu Presiden 2014.
“Agak sedikit telat Fatwa tersebut dikeluarkan, andai jauh hari tentu setiap kegiatan sosialisasi Pilpres, Fatwa haram Golput bisa kita sampaikan kepada masyarakat” Ungkap Teguh. (RUN/HFA)