MUI Tarakan Tegaskan Fatwa Haram MMM Bukan Fatwa Titipan

0
3925
Ketua MUI Tarakan Zainuddin Dalilla (run)
Ketua MUI Tarakan Zainuddin Dalilla (run)

MBNews, Tarakan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan menegaskan Fatwa haram yang telah ditetapkan untuk sistem Mavrodi Mondial Moneybox (MMM), yang tengah menjadi buah bibir masyarakat di Tarakan bukanlah fatwa titipan untuk segelintir kepentingan oknum tertentu.

Ketua MUI Tarakan K.H.Zainuddin Dalila, Rabu (23/07/2014) mengatakan, sebelum fatwa haram dengan nomor fatwa : 16 /MUI-TRK/VII/2014 ditetapkan, MUI mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sistem dan komunitas MMM, dari laporan tersebut warga hanya menginginkan kepastian hukum islam terkait MMM.

“Tidak ada kepentingan siapa pun dalam penetapan fatwa ini, fatwa ini lahir berdasarkan laporan dari masyarakat.” Kata Zainuddin Dalila.

Pada saat ada laporan, pihak MUI tidak langsung percaya dan untuk memperdalam tentang MMM, MUI memanggil orang yang telah bergabung dalam komunitas MMM untuk menjabarkan dan menerangkan sistem yang klaim sebagai sistem menolong sesama.

[rpi]

“Dari laporan tersebut, MUI Putuskan mengundang orang yang telah ikut bergabung dalam MMM, dari penjelasan yang disampaikan anggota MMM tersebut, MUI mengadakan pertemuan, dan ulama yang ada di MUI diminta pendapatnya didasarkan pada Al Qur’an dan Hadist, dari kajian tersebut tidak ditemukan dasar hukum islam yang menghalalkan sistem MMM.” Ungkap Zainuddin.

Walaupun fatwa haram telah dikeluarkan MUI Tarakan, namun menurut Zainuddin Fatwa ini sifatnya bukan melarang orang untuk tidak bergabung di MMM, Fatwa ini hanya menyampaikan kebenaran dari kajian yang telah dilakukan oleh MUI.

“Orang yang mau ikut bergabung di MMM, pasca fatwa haram dikeluarkan silahkan dan tidak dilarang, itu tanggung jawab personal dihadapan Tuhan nantinya. Jangankan hanya Fatwa, sesuatu yang sudah jelas dilarang Allah SWT didalam Al Qur’an banyak dilanggar.” Tegas Zainuddin

Walaupun Fatwa haram itu hanya dikeluarkan oleh MUI Tarakan dan tidak diikuti oleh MUI daerah lain atau MUI Pusat, Hal tersebut bukan menjadi persoalan karena MUI Tarakan mempunyai tanggung jawab terhadap umat islam yang ada di daerahnya.

“MUI Tarakan punya tanggung jawab terhadap umat yang ada didaerahnya, kenapa di daerah lain tidak ada fatwa haram, mungkin didaerah tersebut tidak ada yang melapor atau keberatan, dan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Tarakan juga sudah ditembuskan kepada MUI Pusat.” Terangnya. (RUN/HFA)

List Berita terkait MMM