Izin Tidak Diperpanjang, Satpol PP Tarakan Tertibkan usaha Galian C di Jembes

0
1102
Kepala Satpol PP Dison saat memberi teguran usaha galian C
Izin Tidak Diperpanjang, Satpol PP Tarakan Tertibkan usaha Galian C di Jembes
Kepala Satpol PP Dison saat memberi teguran usaha galian C
Kepala Satpol PP Dison saat memberi teguran usaha galian C (ctr)

MBNews, Tarakan – Satpol PP Tarakan melakukan teguran kepada salah satu usaha galian C di Jembatan Besi tepatnya jalan Yos Sudarso karena izinnya tidak diperpanjang.

Kepala Satuan Satpol PP Tarakan Dison S.H, Rabu (23/7/2014) mengatakan, teguran yang diberikan kepada Darwis Gunawan pelaku usaha galian C berupa pengerukkan tanah.

“Sebenarnya izin itu sudah mati sejak bulan maret 2013 lalu dan teguran yang kami berikan sudah dua kali dengan pemilik usaha dalam hal ini Darwis tetapi tidak dihiraukan.” Ujar Dison

Lebih lanjut Dison menambahkan, pihak Satpol PP meminta yang bersangkutan berhenti melakukan aktivitasnya sambil mengurus izin yang belum diselesaikan tersebut kepada pihak Kantor Perizinan dan Dinas Pekerjaan Umum PU.

“Mestinya kalau perpanjang izin belum diselesaikan tidak boleh ada kegiatan dan jika mereka masih ngotot melakukan maka kami akan tipiringkan karena dianggap melanggar perda nomor 18 tahun 2002 tentang pertambangan galian C.” Jelasnya. (CTR/HFA)