Nelayan turun kejalan tolak Permen KKP, belum ada kepastian aspirasi diwujudkan

0
949
Demo nelayan di depan kantor Walikota Tarakan (hfa)
Demo nelayan di depan kantor Walikota Tarakan (hfa)
Demo nelayan di depan kantor Walikota Tarakan (hfa)

MBNews, Tarakan – Hampir seluruh masyarakat yang berprofesi sebagai pembudidaya kepiting dan nelayan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota Tarakan, Selasa (17/3/2015) dengan harapan adanya pencabutan kebijakan menteri kelautan dan perikanan nomor 1 dan 2 tahun 2015 tentang pembatasan pengiriman budidaya kepiting dan pengunaan pukat hela.

Pengunjuk rasa yang diwakili dari asosiasi pengusaha kepiting, komunitas pukat hela hingga Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) meminta pemerintah daerah dapat memfasilitas dan memperjuangkan nasib nelayan dan pembudidaya kepiting yang saat ini tidak bisa bekerja dengan maksimal akibat pemberlakuan peraturan menteri tersebut.

“Banyak nelayan di Tarakan tidak berani melaut karena pada akhirnya ditangkap oleh petugas keamanan dengan dasar peraturan menteri kelautan dan perikanan yang baru tersebut,” ujar salah satu koordinator dari HNSI Nur Hasan kepada merahbinews.com

Diharapkan kasus ini akan lebih diperhatikan dan diperjuangkan di tingkat pusat dan adanya jalan keluar yang terbaik untuk masyarakat nelayan dan pembudidaya. “kita inginkan nelayan dapat cari makan dengan baik seperti sebelumnya,” Teriaknya

Selain itu beberapa orator lainnya mempertanyakan masalah regulasi pengiriman kepiting yang diperbolehkan dan tidak harus dipertegas, karena banyak pelaku usaha tidak mengetahui perihal aturan tersebut.

Sementara itu Wakil Walikota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat ungkapkan siap menerima keluhan dan masukan dari orator yang melakukan aksi unjuk rasa “pemerintah akan menyikapinya dan aturan yang sudah dikeluarkan sebaiknya tidak memberatkan nelayan dan pembudidaya kepiting,” tegas Arief

Namun dilain sisi ini aturan ini seharusnya diterapkan, dan yang menjadi masalahnya nelayan dan pembudidaya tidak siap menghadapi aturan yang telah dikeluarkan. Diketahui untuk masalah kepiting dapat diekspor dan dikirim kecuali untuk kepiting betina, untuk itu perlu tindak lanjut dan penjelasan lagi terkait teknis kepiting yang harus dikirim dan yang mana yang tidak bisa dikirim.

“Selain itu adanya celah untuk pelaksanaan kearifan local dalam hal pengembangan potensi perikanan sesuai yang diterangkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pelaksanaan pemerintah daerah bias saja dilakukan, namun perlu adanya kejian akan tidak melanggar aturan,” Katanya

Arief menambahkan, tidak menutup kemungkinkan peraturan menteri kelautan dan perikanan bisa direvisi bila melihat kondisi di semua daerah sama dan apa yang diperjuangkan oleh nelayan dan pembudidaya kepiting di daerah dapat didengarkan oleh pemerintah pusat. (hfa)