No Viral No Justice, Kenapa Kasus Pelecehan Lamban Ditangani?

0
619
No Viral No Justice, Kenapa Kasus Pelecehan Lamban Ditangani?

merahbirunews.com – Baru-baru ini linimasa kembali dihebohkan dengan kabar pelecehan seksual dalam ruang publik. Melalui unggahan pada akun Twitter @merapi_uncover, korban menceritakan kejadian tak mengenakan yang menimpanya.

Ada individu pria yang mana merekamnya ketika sedang di dalam dalam toilet SPBU Jalan Laksda Adisutjipto, Sleman. Kala itu korban sedang buang air kecil.

“Saya ke toilet sendiri tiba-tiba di dalam bawah toilet ada KAMERA HP DI BAWAH PINTU SPBU JL.SOLO posisi saya lagi buang air kecil, sambail naikin celana saya sambil nendang pintu 2 kali berharap hp jatuh (iphone 11 warna tosca),” tulis keterangan korban, dikutip Selasa (7/11/2023).

Diketahui peristiwa itu terjadi saat malam pukul 22:00 WIB. Selain membeberkan kronologi kejadian, dalam unggahan itu juga terdapat CCTV terduga pelaku.

Masih dalam keterangan yang tersebut sama, korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat. Pelaku pun kala itu dipanggil ke kantor polisi.

Namun, laporan korban sempat ditolak akibat di area ponsel pelaku tiada ada video yang digunakan dimaksudkan korban. Merasa kurang puas dengan apa yang tersebut dijalani polisi, lantas korban mengunggah kejadian ini di tempat media sosial kemudian viral.

Usai viralnya kasus ini, pihak kepolisian kembali memanggil korban juga melanjutkan kasus pelecehan dalam ruang rakyat ini ke tahap penyidikan. Korban pun merasa sangat bersyukur oleh sebab itu kasusnya yang dimaksud tersebar luas di tempat media akhirnya menciptakan kejadian yanng menimpanya mendapat respon baik dari pihak kepolisian.

Dalam kasus ini lagi-lagi pihak polisi tak menjalankan fungsinya dengan baik sebagai aparat penegak hukum. Seperti apa yang tersebut dikatakan korban kalau kasusnya masuk ke tahap penyidikan usai tersebar luas di area media sosial.

“Setelah ditelepon polres kembali. Aku balik lagi ke polres juga dimintai keterangan langsung oleh penyidik, sebab kasusnya ramai wkwkw,” tulis korban dalam unggahannya.

Kenapa Kasus Pelecehan Sering Lamban atau Bahkan Tidak Ditangani?

Merujuk pada pernyataan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) Asfinawat mengatakan, aparat penegak hukum sering berpandangan bahwa korban tidak ada benar-benar mengalami pelecehan atau kekerasan seksual.

Jika tidak, korban justru dianggap sebagai pihak yang dimaksud menyebabkan dirinya dilecehkan atau menjadi korban kekerasan seksual.

“Stigmatisasi juga muncul kalau korban tak benar-benar mengalami atau korban yang mana menimbulkan kejadian yang dialaminya,” tuturnya.

Selain itu, Asfinawati mengungkapkan banyak korban yang melaporkan perkara pelecehan seksual jusrru dimintai bukti. Padahal mencari bukti merupakan pekerjaan penyidik.

“Padahal mencari bukti merupakan pekerjaan penyidik,” katanya.

Fenomena No Viral No Justice

Menurut pernyataan korban pada kasus dalam atas, laporannya ditolak dikarenakan tidaklah bukti video pada ponsel pelaku. Padahal sudah jelas, pada CCTV yang digunakan ditunjukan korban, pelaku masuk ke dalam toilet wanita. Harusnya dari bukti itu saja, laporan itu masih dapat ditindaklanjuti.

Selain itu, banyak probabiliti lain mengenai video yang tersebut bukan ada di area ponsel korban. Bisa sekadar dipindah ke penyimpanan lain bahkan device lain.

Lagi-lagi, permasalahan ini baru mendapat penanganan dari pihak polisi. Usai kasusnya merebak di dalam media online.

Fenomena ini seolah menggambarkan tagline satir ‘No Viral No Justice’, di area mana kalimat itu didefinisikan rakyat sebagai bentuk situasi suatu individu melakukan pengaduan dalam media sosial sehingga mendapatkan perlindungan atau keadilan dengan utuh. Penggunaan tagline itu juga sebagai bukti pekerjaan aparat penegak hukum sangatlah lambat kemudian merupakan kegagalan negara dalam mengelola laporan masyarakat.

Padahal negara ini merupakan negara hukum, hal itu pun tertuang pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3). Pernyataan hal tersebut mengharuskan bahwa dalam sebuah negara hukum persoalan-persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Dalam menegakkan hukum tentu cuma membutuhkan aparat penegak hukum sebagai pihak yang berperan penting untuk menegakkan keadilan. Agar tercipta ketertiban sosial, keteraturan, lalu keadilan dalam masyarakat.