Pajak Walet Lesu, Edaran Walikota Siap di Keluarkan

0
1096
Ilustrasi
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, Pemerintah Kota (Pemkot) terus berupaya menggejotnya, salah satunya melalui pajak sarang burung walet, yang dalam beberapa tahun terakhir lesu serta tidak mengalami peningkatan dari target yang ingin dicapai.

Kepala Dinas Peternakan dan Tanaman Pangan (Disnaktan) Tarakan Elang Buana mengatakan, dari arahan yang telah diberikan oleh Seketaris Daerah (Sekda) Tarakan dr. Khairul, untuk meningkatkan pendapatan dari sektor usaha walet, dalam waku dekat akan keluar edaran Walikota, yang selanjutnya di sosialisasikan melalui mekanisme dor to dor ke pengusaha walet untuk menjalankan kewajiban membayar pajak usah walet pada daerah.

“Sesuai arahan, penertiban izin dilakukan untuk mengetahui pengusaha walet mana saja yang tidak mengantongi izin, selanjutnya terbit edaran walikota, pengusaha walet yang tidak mengindahkannya, siap-siap ditutup usaha waletnya,” tegas Elang, Sabtu (27/6/2015).

Lanjut Elang, usaha walet di Tarakan kebanyakan menggunakan bangunan permanen dan sebagian semi permanen. Dan pelaku usaha ini, dalam membukan usahanya padat modal serta sedikit menggunakan tenaga kerja, sementara dampak yang ditimbulkan dari usaha walet ini cukup besar baik itu bagi daerah dan masyarakat sekitarnya.

“Usaha walet ini bukan padat karya, sementara kontribusinya bagi daerah sangat minim,” bebernya.

Diakuinya, dari pendataan yang sudah dilakukan oleh Disnaktan Tarakan, jumlah bangunan walet yang ada sebanyak 240 bangunan, dan pengusaha walet yang telah mengurus perizinan baru 24 pengusaha.

Sementara itu, Kabid Bina usaha dan penyuluhan Disnaktan Tarakan Sugeng memastikan, target pendapan yang ingin dicapai pada tahun 2014 lalu dari sektor usaha walet sebesar Rp. 50 juta dalam setahun, namun fakta yang didapatkan, target tersebut tidak tercapai, pajak walet yang diterima daerah hanya sebesar Rp.20 juta selama satu tahun berjalan.

“Tahun ini (2015), targer PAD dari sektor walet sebesar Rp.150 juta, tentunya kita berupaya merangkul pengusaha walet, agar mau menjalankan kewajibannya,” jelas Sugeng. (nur)