Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Besar Kemungkinan Mutasi AM Ke Pemprov Kaltara Ditolak

0
1140
Ilustrasi videotron (google.com)
Ilustrasi videotron (google.com)
Ilustrasi videotron (google.com)

MBNews, Tarakan – Keinginan AM Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset (DP2KA) Tarakan untuk mutasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tidak berjalan mulus, pasalnya semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Videotron oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, besar kemungkinan permohonannya ditolak oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara Dr. Ir. H. Irianto Lambrie, MM.

Kepada merahbirunews.com Irianto Lambrie mengatakan, Pemrov Kaltara sampai saat ini belum menerima pengajuan mutasi Pengawai Negeri Sipil (PNS) dari Kota Tarakan khusunya yang berinisial AM.

“Selaku Pj Gubernur, saya belum melihat surat pengajuannya, bukan karena persoalan AM ditetapkan sebagai tersangka, selain itu setiap PNS yang mengajukan mutasi kita lihat latar belakangnya, bermasalah atau tidak. Jika masuk kategori bermasalah tentu tidak bisa, kalau yang bersangkutan ditahan nantinya diberhentikan sementara.” Jelas Irianto Lambrie, Rabu (04/02/2015)

Lanjut Irinato, adapun prosedur mutasi yakni harus ada terlebih dahulu persetujuaan dari Pemkot Tarakan sebagai tempat asal AM berdinas, lalu ada persetujuan dari Pemrov Kaltara melalui surat keputusan Gubernur Kaltara sebagai legalitas dari usulan penerimaan mutasi.

“Harus ada SK Gubernur, meskipun Walikota asal dimana AM bekerja menyetujui.”

Sementara itu, Seketaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan dr.Khairul,M.Kes membenarkan bahwa AM sudah mengajukan usulan mutasi ke Pemrov Kaltara, namun semua dikembalikan ke Pemrov Kaltara untuk menerima atau tidaknya mutasi yang diajukan oleh AM.

“Sekitar dua minggu lalu surat usulan mutasi diajukan, tapi seperti kata Pak Walikota, Pemerintah memberikan hak bagi PNS mengajukan mutasi. kita bisa melepas, selanjutnya tergantung Pemprov Kaltara.” Jelas Khairul.

Untuk diketahui, Pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan 5 unit videotron senilai Rp.4.197.509.405, kegigihan penegak hukum Adhyaksa ini dibuktikan dengan menambah tersangka baru dalam kasus ini.

Adapun tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Tarakan ) yakni MU kemudian Mantan Kepala DP2KA AM, serta Direktur Utama PT Zentha Hitawasana YA. (run)