Pelaku KDRT Dijerat Pasal Narkotika dan Senpi Ilegal

0
1129
Ilustrasi (google)
Ilustrasi (google)
Ilustrasi (google)

MBNews, Tarakan – YA Warga jembatan bongkok RT.21terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisan akibat menyalahgunakan narkoba serta memiliki senjata tajam dan senjata api ilegal, Senin (13/10/2014)

Kapolres Tarakan melalui Kasubag humas IPDA Kamson Sitanggang mengatakan, diamankannya YA karena adanya laporan dari warga setempat yang melaporkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan YA terhadap Istrinya.

“Setelah petugas kepolisian mendatangi rumah YA, justru ditemukan beberapa jenis barang yang mencurigakan, seperti bong, sebilah pisau, dan satu pucuk senjata api laras pendek,” Jelas Kamson

Lebih lanjut dituturkan, untuk perkara KDRT yang dilakukan YA tidak ditindak lanjuti Polres Tarakan, tetapi ia diproses dalam perkara narkotika dan kepemilikan senpi ilegal.

“akibat perbuatannya YA saat ini menjalani proses hukum dan di tahan di rutan polres Tarakan, karena diduga melanggar pasal 112 ayat 1, subsider 127 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara , kemudian pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 uu nomor 12 tahun 1951 tentang memiliki senjata api illegal dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” Tegas Pria yang murah senyum ini ( CTR/RUN)