Pembatasan Waktu Pelayanan Penjualan BBM Solar Yang Dikeluarkan BPH Migas, Berdampak Positif Terhadap Penyaluran Solar di Tarakan

0
858
ilustrasi (google)
ilustrasi (google)
ilustrasi (google)

MBNews, Tarakan – Dengan adanya pembatasan waktu pelayanan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu jenis Minyak Solar (Gas Oil) dari pukul 08.00 – 18.00 yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 937/07/Ka BPH/2014, berdampak positif terhadap penyaluran Minyak Solar di Kota Tarakan.

Sales Representatif (SR) Pertamina Depo Tarakan Benny S.M. Hutagaol, Senin (04/08/2014) mengatakan, Pertamina Tarakan mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat melalui BPH Migas yang melakukan pembatasan waktu penyaluran BBM Jenis Solar. Sedangkan untuk mobil Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan seperti mobil pengakut sampah, mobil pemadam kebakaran, serta mobil ambulance diadakan pengecualian dengan syarat adanya surat dari Walikota Tarakan.

“Untuk mobil yang berhubungan dengan kemaslahatan masyarakat, seperti mobil sampah, pemadam kebakaran, serta ambulance bisa membeli solar diluar jam yang sudah ditentukan, dengan adanya surat dukungan dari Walikota Tarakan.”Jelas Benny S.M. Hutagaol.

Bahkan menurut Benny dengan adanya jam penyaluran tersebut, kontrol terhadap penjualan BBM dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kemasyarakat yang membeli solar lebih mudah, hal itu dikarenakan selain adanya batasan jam penyaluran, Pertamina beserta Pemkot terlebih dahulu mengeluarkan kartu survei terhadap kendaraan pengguna solar di Tarakan.

“Kartu Survei yang sudah terbagi kepada kendaraan berbahan bakar solar sebanyak 865 kartu, dari target kendaraan 1000 unit lebih yang sudah didata Dinas Perhubungan Tarakan, Kartu Survei tersebut tidak bertentangan dengan jam pembatasan waktu pelayanan, justru efek yang ditimbulkan adalah penjualan lebih tertib serta kontrol sosial dari masyarakat akan lebih jelas.” Tegas Benny (RUN/HFA)