MBNews, Tarakan – Polemik berakhirnya masa jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Tarakan mendapatkan perhatian khusus dari DPRD Tarakan. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) 2 DPRD Tarakan Syamsudin Arfah, Rabu (8/10/2014) mengatakan, DPRD Tarakan sebenarnya sudah memperhatikan masalah perusda tersebut, apalagi saat ini sedang dibahas kembali tentang rencana peraturan daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah.
Dijelaskan, Raperda Perusda sudah dibahas sejak periode DPRD sebelumnya dan dokumentasi pembahasan raperda masih dipegang oleh mitra DPRD di pemerintah yakni Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Pemkot Tarakan, sehingga DPRD baru tinggal melanjutkan saja. Pada pembahasan sebelumnya DPRD mengharapkan perlu adanya perubahan konsep dalam hal kelembagaan Perusda termasuk mekanisme pemilihan jajaran direksinya.
“Perubahan konsep tersebut meliputi kelembagaannya, sistemnya, pokoknya macam-macam yang telah dibahas, selain itu kita juga harus mentaati peraturan yang lebih tinggi dalam hal ini undang-undang lalu diterjemahkan di Perda hingga Perwali.” Kata Syamsudin Arfah
Untuk pembahasan lebih lanjut terhadap raperda perusda ini, tinggal menunggu alat kelengkapan yang ada di DPRD yakni badan legislasi dan akan masuk dalam program legislasi daerah atau prolegda. Saat masuk pembahasan, dokumentasi dan rekomendasi dari tim kerja sebelumnya akan dimasukan kembali.
“Selain membahas tentang kelembagaan, dibahas pula tentang sistem rekrutmen, kewenangannya, keuangannya, dan dimasukan juga rekomendasi apakah nanti perusda akan dibagi-bagi lagi dengan beban kerja yang lebih khusus, yakni perusda ini mengurus parkir, perusda ini mengurus pelabuhan, perusda ini mengurus listrik, perusda ini mengurus pasar, atau perusda ini mengurus city gas.” Ujar Anggota DPRD Tarakan 3 periode tersebut
Syamsudin menambahkan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan hasil studi banding di sejumlah daerah, dan perusda kuat karena dibagi-bagi tugas dan yang diurus sehingga akan lebih profesional dan fokus. (HFA)