Gagal Gas In Lagi, MKI Wajib Diberi Sanksi Berat Oleh Pemkot

0
940
Akbar Syarif, Penanggung Jawab GOPEK
Akbar Syarif, Penanggung Jawab GOPEK

MBNews, Tarakan – Direncanakan tanggal 10 Oktober 2014 mendatang PT Manhattan Kalimantan Investment (MKI) akan melakukan gas in dan mendistribusikan gasnya kepada mesin pembangkit PLN Tarakan. Hal tersebut sebagai upaya mengatasi krisis listrik di Tarakan.

Namun apabila PT MKI tersebut kembali lagi molor dalam hal gas in, Gabungan Organisasi Peduli Kelistrikan (Gopek) Kota Tarakan, meminta MKI dapat diberi sanksi tegas oleh Pemerintah Kota Tarakan.

“Kami minta jika PT MKI ingkar janji tentang gas in tersebut yang direncanakan masuk tanggal 10 oktober 2014, maka pemerintah harus berani ambil sikap memberi sanksi kepada MKI.” Kata Akbar Syarif Penanggungjawab Gopek Tarakan Rabu (8/10/2014)

Sanksi yang diberikan diharapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, bila perlu Pemkot dapat mencabut izin dari MKI, selain itu harga gas yang dijual harus lebih murah karena sudah beberapa kali ingkar janji tidak hanya kepada Pemkot namun juga kepada masyarakat Tarakan.

Akbar Syarif menambahkan, Apabila MKI sudah gas in dan gas juga sudah diberikan kepada mesin PLN Tarakan, hendaknya Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59% hendaknya kembali dikaji ulang secepatnya dan tidak perlu menunggu lama-lama lagi.

“PLTB harus dicabut, karena PTLB menentukan harga listrik per-kwh dan hal tersebut sudah membuat masyarakat cukup menderita.” Timpal Mantan Ketua BEM UB tersebut

PTLB yang ada tidak lagi patut diberlakukan karena hanya akan menguntungkan anak perusahaan PT PLN dan merugikan konsumen listrik. Selain itu diharapkan tidak ada jeda yang dilakukan karena urusan ini hanya merubah angka di dalam rumusan perhitungan.

“Kan tinggal mencabut Peraturan Walikota Tarakan No 17 tahun 2014 yang realisasinya telah merugikan masyarakat dan menguntungkan pihak perusahaan, bahkan hal ini bisa terindikasi kepada UU Tipikor” Pungkas Akbar Syarif (HFA)