Petugas Razia Parcel Lebaran, Masih Temukan Masa Kadaluarsa Produk Makanan Sisa 3 Bulan

0
1038
Petugas saat melaksanakan razia parcel kadaluarsa di Tarakan (run)
Petugas saat melaksanakan razia parcel kadaluarsa di Tarakan (run)
Petugas saat melaksanakan razia parcel kadaluarsa di Tarakan (run)

MBNews, Tarakan – Mengantisipasi adanya barang kadaluarsa yang dijual didalam paket parcel lebaran, Dinas Perdagangan Peindustrian dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindakop dan UMKM), Pos Pengawas Obat dan Makanan (POM) serta Satpol PP Tarakan, Menggelar razia parcel lebaran di beberapa toko besar serta swalayan yang ada di Tarakan, Jumat (18/07/2014)

Dalam razia gabungan tersebut, ditemukan produk nyaris kadaluarsa disalah satu pusat perbelanjaan ternama di Tarakan, dengan yang masa berlaku produk tersebut tinggal 3 bulan.

“Razia ini merupakan sebagai bentuk pengawasan rutin, dari razia ditemukan produk yang masa berlakunya tinggal 3 bulan, seharusnya masa kadaluarsa produk yang dijual didalam parcel minimal 6 bulan.” Kata Romli Kasi Perlindungan Konsumen Disperindakop dan UMKM Tarakan.

Dari inspeksi mendadak (sidak) tersebut, Romli mengakui kebanyakan barang atau produk berupa makanan dan minuman ringan yang dikemas dalam parcel lebaran, 70 % produk Indonesia, sedangkan 30 % lainnya merupakan produk luar negeri yang sudah terdaftar di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Produk Indonesia masih mendominasi isi parcel, sedangkan produk dari luar yang ikut didalam parcel kebanyakan dari Malaysia, seperti wafer, coklat hingga barang pecah belah.” Ungkapnya

Pengawasan barang beredar khususnya makanan dan minuman, baik itu dalam bentuk parcel maupun yang dijual secara langsung, akan terus dipantau oleh Disperindagkop dan tim gabungan hingga akhir tahun 2014. Dengan adanya pemantauan dan pengawasan secara langsung diyakinkan meminimalisir toko dan swalayan menjual produk yang merugikan konsumen. (RUN/HFA)