PHI Tempat Angker Bagi Buruh, Belum Saatnya Berdiri di Kaltara

0
1160
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews,Tarakan – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berfungsi sebagai wadah pencari keadilan bagi kaum buruh yang bermasalah dengan pengusaha, ternyata keberadaan atau pembangunan PHI di Kalimantan Utara (kaltara) tidak terlalu diharapkan keberadaannya oleh beberapa Serikat Pekerja. Hal ini terjadi lantaran dari sekian kasus hubungan industrial antara buruh dan perusahaan yang diselesaikan melalui PHI, tidak ada satupun yang dimenangkan oleh pekerja atau buruh.

Ketua DPC Serikat Pekerja Kayu Hutan Indonesia (Kahutindo) Kota Tarakan Johnly yang ditemui merahbirunews.com disela acara dialog terbuka peringatan May Day menuturkan, pihaknya bukan mau menghalang-halangi dibentuknya PHI di Provinsi Kalimantan Utara, namun ia melihat belum ada dampak positif sejak adanya PHI.

“Kalau di flash back. Tidak pernah sekali pun pekerja itu menang dalam persidangan ketika perkara tersebut dibawa ke PHI. Padahal secara Kelembagaan,di dalam struktur PHI itu terdapat keterwakilan dari masing-masing pihak, baik Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia, hingga hakim, namun sayangnya perwakilan buruh yang ada di PHI belum bisa berbuat banyak,”ungkap Johnly, Jum’at (1/5/2015).

Bahkan dari diskusi internal yang dilakukan SP Kahutindo menyimpulkan bahwa mereka tidak berharap lagi dengan adanya pembangunan PHI di Kaltara. Hal tersebut sangat wajar, sebab selama ini terkesan ketika perkara perselisihan hubungan industrial yang dimeja hijaukan lewat PHI lebih banyak menguntungkan pihak pengusaha.

“Kami berfikir, apa memang masih perlu PHI itu, kayaknya sudah gak perlu lah. Kenapa gak harus dikembalikan aja dengan konsep lama,”ujarnya.

Konsep lama yang dimaksud Johnly ialah menerapkan kembali P4B dimana penyelesaian persoalan dengan skala daerah itu hanya menggunakan fasilitas Pengadilan Negeri (PN) yang dirasa lebih fair dalam memutus perkara hubungan Industrial antara buruh dan pengusaha.

Pada saat diterapkan P4B para buruh lebih banyak mendapatkan hal yang positif, Kalau dikembalikan ke P4B secara moralitas kami tidak ada beban karena disitu tidak ada keterwakilan unsur hakim dari pihak organisasi kami. Ketika beralih ke PHI dan disitu ditempatkan posisi-posisi hakim yang sudah ada keterwakilan kadang ada persepsi di sogok berapa sih wakil kami, ada kecurigaan dan ini rill,”tegas Johnly.

Meski demikian secara khusus pihaknya mengatakan sudah seharusnya di Provinsi Kalimantan Utara ini dibentuk PHI. Karena selama ini PHI yang ada masih menjadi satu dengan PHI Kalimantan Timur. Pihaknya tetap mendukung upaya dari pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut, walaupun dalam tataran kenyataan buruh tidak pernah menang melawan pengusaha di PHI

“Sebagai syarat saja karena di Kalimantan Utara ini belum ada PHI dan kalau memang itu yang menjadi semangat teman-teman kami tetap dukung,”pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) kota Tarakan Zaini M membeberkan, jika melihat perkembangan kasus perselisihan hubungan industrial antara buruh dan pengusaha masih sangat minim jumlahnya, sehingga dinilai belum saatnya PHI dibangun di Kaltara.

“Kalau dilihat dari setahun ini sangat minim kasus antara pekerja dan perusahaan, dari data yang ada masih dibawa 10 kasus,jadi saya pikir belum perlu lah adanya PHI,”ungkap Zaini.

Dikatakan, Wilyah Kalimantan Utara khususnya Tarakan tidak bisa disamakan dengan kota besar yang pusat industri sangat banyak. Dengan banyaknya usaha Industri tentunya tingkat perselisihan antara pengusaha dan buruh atau pekerja semakin tinggi gesekannya, terbalik dengan kondisi pusat industri di Wilayah Kaltara yang tidak sebanyak kota besar, sehingga cukup menyelesaikan kasus melalui PHI yang ada di Wilyah Kalimantan Timur.

“Sesuai arahan yang kami dapat dari Mahkamah Agung, PHI baru bisa terbentuk kalau di satu kota itu banyak industri dengan kemungkinan tingkat perselisihan juga tinggi, dan itu dilaporkan dulu gak bisa juga langsung dibentuk dan dibangun gedung peradilannya,”tuntasnya.(mei/nur)