MBNews, Tarakan – Penertiban Pedagang kaki lima atau PKL yang dilakukan oleh satuan polisi Pamong Praja atau Satpol PP Tarakan, merupakan bentuk penegakkan Perda 13 tahun 2002 dan jika banyak PKL kembali atau tidak menjaga kebersihan di arena tempat berjualan, maka Satpol PP Tarakan tidak segan untuk kembali menindaknya.
Kepala Satpol PP Tarakan Dison kepada merahbirunews.com Sabtu (14/2/2015) mengatakan, pedagang kaki lima yang ditertibkan karena melanggar aturan khususnya mereka yang berjualan di trotoar di badan jalan dan di atas parit. Padahal para pedagang kaki lima seharusnya memperhatikan tempat berjualan sehingga tidak mengganggu keindahan kota.
“Pedagang kaki lima ini seharusnya wajib menjaga kebersihan di area sekitar tempatnya berjualan agar tidak terlihat kumuh, mengingat sejumlah warga yang wilayahnya sering di jadikan tempat PKL mengeluhkan sampah dari PKL yang tidak di bersihkan,” Ungkap Dison
Lebih lanjut dituturkan Dison, Jika habis berjual diminta kepada seluruh PKL agar menyediakan tempat sampah dan membersihkan di wilayah sekitar jualannya. namun, apabila tidak dilakukan atau pihaknya mendapat laporan dari warga sekitar maka PKL tersebut akan ditindak tegas, karena merusak lingkungan dan keindahan kota Tarakan. (ctr/hfa)