Akhir September PLN Open Tender PLTU

0
1343
Dirut PLN Tarakan Shandika Alfianto (diskominfo.tarakankota.go.id)
Dirut PLN Tarakan Shandika Alfianto (diskominfo.tarakankota.go.id)

MBNews,Tarakan – Sebagai upaya menuntaskan persoalan krisis energi listrik, PT. PLN Tarakan akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya 2 x 10 Megawatt (MW). Direktur Utama PT. PLN Kota Tarakan Sandhika Alfianto mengatakan, pihaknya akan melakukan open tender PLTU di akhir September ini. Open tender PLTU terbuka untuk siapa saja Investor yang akan masuk sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Bukan hanya itu, semakin banyak investor yang ikut maka harga yang ditawarkan semakin bervariasi.

“Akhir bulan ini kita sudah open tender dan kami berharap banyak peminatnya dari siapa pun yang memenuhi syarat, ketentuan dan mekanisme pengadaan yang dibuat oleh PT. PLN.” kata Sandika kepada MBNews, (26/9/2014).

Terkait mekanisme yang ada tidak jauh berbeda dengan pelelangan yang sering dilakukan oleh semua instansi. Tahap awal, akan dibuat pengumuman, mengambil dokumen, ambising, kunjungan lapangan, penjelasan dan lainnya.

“Semua ada tahapannya sesuai ketentuan pengadaan, Lokasi tergantung dari investor, karena dari pengalaman yang di Sungai Maya 2 X 7 MW tidak terealisasi karena masalah lahan. Makanya kali ini kita mensyaratkan kepada investor untuk memiliki lahan sendiri.” Ungkapnya.

Jika tidak punya lahan maka investor harus berikatan dengan pemilik lahan untuk menempatkan mesinnya dilahan tersebut. Pembangunan PLTU kali ini sangat berbeda dengan sebelumnya. Jika pembangunan sebelumnya, lahan disediakan oleh PLN persero dan mesinya dari APBN maka kali ini sepenuhnya diserahkan kepada investor dan PLN hanya membeli listriknya.

Lebih lanjut dijelaskan Sandika, lahan merupakan hal yang paling penting, baik dari penunjukkan tempat maupun administrasinya. Maka dari itu, investor yang ikut harus mempunyai sertifikat yang memberitakan secara internasional perusahaan ini layak secara keuangan dan mempunyai lahan.

“Jika bukan lahan sendiri mereka harus mensyaratkan sudah menunjukkan lahan di mana dan tidak ada masalah dari teknis, admistrasi dan hukum,” pungkasnya.(NY/HFA)