PLN Langgar Komitmen, Pemerintah Dan Dewan Hanya Bisa Diam

0
913
Ilustrasi (editorial.blogdetik.com)
Ilustrasi (editorial.blogdetik.com)
Ilustrasi (editorial.blogdetik.com)

MBNews,Tarakan – Gabungan Organisasi Peduli Kelistrikan (Gopek) Tarakan kembali menyoroti pemerintah terkait dengan persoalan krisis energi kelistrikan yang terjadi di kota Tarakan.Mereka menganggap,pemerintah dan dewan telah mengingkari janji yang telah disepakati antara Gopek dan pemerintah dan dewan  dalam hearing yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Kami menganggap,apa yang dijanjikan dewan, pemerintah kota dan instansi terkait lainnya untuk  memanggil Gopek duduk satu meja membahas persoalan krisis listrik itu sampai hari ini tidak pernah terwujud,”kata Yudhi Hamdhani Koordinator Gopek kepada MBNews Selasa (16/12/2014).

Yudhi mengatakan, Sikap cuek pemerintah kota untuk segera menuntaskan persoalan krisis kelistrikan, terutama dengan kebijakan  Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) sebesar 59 persen   adalah trik pemerintah untuk menerapkan Perwali sampai enam bulan kedepan.Di dalam Perwali jelas dikatakan bahwa PTLB akan ditinjau ulang enam bulan kedepan atau setelah Gas In MKI.

“Ini sudah jalan 4 bulan sejak kebijakan PTLB sebesar 59 persen diterapkan.Artinya pemerintah dengan sengaja membiarkan PTLB sebesar 59 persen ini berlangsung sampai bulan Januari nanti,”ujarnya.

Dijelaskan Yudhi,pada dasarnya Gopek sangat menyetujui kebijakan pemerintah untuk melakukan PTLB guna menyelamatkan kondisi keuangan di tubuh  PLN Tarakan.Hanya saja dalam rumus yang digunakan untuk menentukan besaran nilai PTLB, ada kesalahan hitung yang dilakukan oleh tim dari PLN Tarakan,sehinga di dapatilah angka 59 persen.

“59 persen itu kesalahan hitung,artinya kalau betul-betul itu salah hitung,PT.PLN Tarakan harus membayar kompensasi dengan memngembalikan uang masyarakat sejak kebijakan 59 persen itu diterapkan Agustus lalu,”ucap Yudhi berapi-api.

Alasan Yudhi bukan tanpa dasar,sebab beberapa waktu lalu,Gopek telah menyerahkan hasil kajian perhitungan PTLB yang dilakukan oleh tim dari Gopek kepada dewan dan pemerintah kota.Dalam kajian itu,Gopek menggunakan rumus yang sama dan mendapati angka PTLB hanya sebesar 27 persen.Bahkan pemerintah juga mengaku sangat berterimakasih kepada Gopek karena telah membuat kajian perbandingan.Dan pemerintah juga saat itu berjanji akan secepatnya memanggil seluruh instansi terkait untuk duduk bersama dengan Gopek untuk membahas persoalan PTLB 59 persen ini.Namun ironisnya,hingga kini janji tersebut seolah hanya menjadi isapan jempol belaka.

“Harusnya kami dipanggil,kalau memang kami yang salah hitung kami siap dikoreksi dan kami siap mengaku salah,”imbuhnya.

Maka dari itu Gopek meminta kepada pemerintah bahwa pemberlakuan angka PTLB yang baru bukan diterapkan pada bulan Februari 2015 mendatang.Dan jika dalam pemberlakuan angka PTLB yang baru nanti terbukti bahwa memang ada kesalahan hitung,PLN harus membayar kompensasi terhtung sejak bulan Agustus 2014.Selain itu,Gopek juga meminta dalam urusan membayar kompensasi itu pemerintah harus membentuk badan pengawas untuk mengawasi agar tidak terjadi tindakan korupsi.

Sejak diberlakukannya Perda 01 tahun 2010 pemerintah dan dewan tidak pernah sama sekali menegur bahkan memberikan sanksi kepada PLN Tarakan.Padahal hingga saat ini pemadaman hampir terjadi setiap hari.Selain itu komitmen PLN Tarakan untuk membuka layanan pasang baru juga hingga saat ini belum dilaksanakan.

“Ini yang menjadi catatan,betapa lemahnya pemerintah dan dewan terhadap PT.PLN Tarakan.Sebenarnya yang berkuasa ini siapa,apakah pemerintah atau PLN Tarakan kok pemerintah tidak berani memberikan sanksi,”tutur Yudhi.

Sementara itu, pihak dari PLN Tarakan hingga saat belum ada yang bisa memberikan konfirmasi terkait persoalan ini. (nsa/run)