Polairud gagalkan penyelundupan kayu ke Malaysia

0
1077
2 kapal barang yang membawa kayu selundupan dari KTT ke Malaysia (ctr)
2 kapal barang yang membawa kayu selundupan dari KTT ke Malaysia (ctr)
2 kapal barang yang membawa kayu selundupan dari KTT ke Malaysia (ctr)

MBNews, Tarakan – Direktorat Polairud Polda Kaltim Satlan Wilayah 2 Tarakan, meringkus 2 kapal motor yang mencoba menyeludupkan kayu saat melintas di perairan singkong kecamatan sesayap Kabupaten Tana Tidung Rabu (13/5/2015) malam.

Kasat SBU Ditpolair Polda Kaltim Satlan 2 Tarakan Komisaris Polisi Supriyanto mengatakan, penangkapan tersebut berasal dari salah satu Informasi warga bahwa akan ada kapal memuat kayu ilegal dari Kecamatan Sesayap menuju sungai nyamuk Kabupaten Nunukan. Dari informasi tersebut anggota ditpolair Polda Kaltim langsung bergegas ke TKP dan menunggu kapal tersebut melintas di sekitar perairan singkong.

Sekitar pukul 7 malam, ada 2 kapal motor berukuran kecil yang melintas membawa tabung gas LPG berbagai ukuran, namun karena curiga anggota polair langsung memberhentikannya, kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan sejumlah kayu di 2 kapal tersebut.

“Masing-masing kapal tersebut bernama KM Rizky berkah yang ditemukan memuat kayu meranti sebanyak 8 kubik, sedangkan pada KM Linda yang ditemukan kayu meranti sebanyak 5 kubik, sehingga totalnya sebanyak 13 kubik. Saat kami tanyakan document kayu tersebut kedua juragan kapal yang masing-masing berinisial SF dan FA tidak bisa menunjukannya sehingga kami giring mereka dengan 6 Anak buah kapalnya ke mako Ditpolair Juata Laut Tarakan,” Ungkap Kompol Supriyanto kepada merahbirunews.com, Kamis (14/5/2015)

Dijelaskan, selain mengamankan 2 juragan dan 6 ABK tersebut, pihaknya juga mengamankan, LPG ukuran besar buatan Malaysia sebanyak 101, dan ukuran kecilnya sebanyak 65.

”Jadi modus mereka ini menyeludupkan kayu yaitu dengan cara menutup kayu tersebut dengan terpal, kemudian di atasnya ditaruh puluhan LPG kosong berbagai ukuran tersebut,” Jelasnya

Menurut Supriyanto, yang menjadi Target operasi Pihaknya bukanlah 2 kapal tersebut, melainkan ada sebuah kapal motor berukuran besar, namun berhasil lolos. ”Kapal yang menjadi target operasi kami itu tidak jadi melakukan pelayaran, karena mengetahui kami berada di perairan tersebut, sebab salah satu dari juragan yang kami amankan memberitahukanya melalui ponsel,” Pungkasnya

Supriyanto menegaskan, kedua juragan tersebut sedang menjalani proses hukum dan akan disangka melanggar pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 86 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf j UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang diancam maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal 2.5 miliar rupiah. (ctr/hfa)