MBNews, Tarakan – Satuan reskrim Polsek Tarakan Barat berhasil mengungkap peredaran narkotika. Pelaku pengedar narkotika jenis shabu-shabu tersebut ditangkap saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan di salah satu rumah di RT 04 RW 3 Kelurahan Lingkas Ujung Rabu (18/3/2015) kemarin.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tarakan Barat Aiptu Arif Riyadi saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian bermula saat ada seseorang melaporkan menjadi korban penggelapan yang dilakukan temannya, sehingga pihaknya mendatangi rumah yang dimaksudkan pelopor.
Sesampainya di TKP polisi menggedor rumah tersebut namun tidak di buka, sehingga dilakukan penggerebekkan dan melangsung mengamankan 4 orang yang masing-masing berinisial AM, ND, DD, dan IB yang pada saat itu berusaha akan melarikan diri lewat flapon.
“Sebelumnya mereka akan kabur dan kami melihat AM membuang benda kloset rumahnya, saat kami periksa ternyata shabu-shabu sebanyak 12 bungkus dengan berat 1,61 gram dan AM ini juga merupakan orang yang dimaksud pelapor melakukan penggelapan,” Jelas Aiptu Arif
Lebih lanjut dituturkan, selain mengamankan ke 4 orang dan barang bukti sahbu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 timbangan digital, 5 unit handphone, 1 alat bong, 3 korek gas dan uang senilai 1 juta 351 ribu rupiah.
Menurutnya, dari ke 4 orang tersebut 2 oarang diantaranya masih berumur 18 tahun, dan 3 orang mengaku memakai shabu-shabu. Ditegaskan perkara ini sudah di limpahkan kepada Satuan reskoba polres Tarakan, dan akan dilakukan pengembangan. (ctr/hfa)