Revisi Perda Kelistrikan Kota Tarakan Terganjal UU Pemda

0
1156
Ilustrasi
Revisi Perda Kelistrikan Kota Tarakan Terganjal UU Pemda
Ilustrasi
Ilustrasi

MBNews, Tarakan – Niat hati ingin segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen yang disediakan oleh PT PLN Tarakan di Kota Tarakan. Namu apa daya keinginan DPRD Tarakan untuk segera merevisi Perda tersebut nampaknya harus terganjal dengan adanya Undang Undang Nomor 23 Tajun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengisyaratkan setiap Perda yang berhubungan dengan sumber energi kelistrikan kewenangan berada ditangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dan bukan lagi ranah Pemkot Tarakan.

Kepada merahbirunews.com Ketua Baladan Legislasi (Baleg) DPRD Tarakan Jamaluddin mengatakan, dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, maka kewenangan mutlak yang bisa melakukan revisi Perda yang berhubungan dengan Listrik hanya Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Kami sudah melakukan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri, revisi Perda Nomor 1 Tahun 2010 harus terbentur dengan aturan UU 23 tahun 2014 bahwa setiap perda yang berkaitan dengan PLN atau Listrik harus berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur.” Ungkap Jamaluddin, Senin (16/02/2015).

Dengan adanya persoalan tersebut, maka menurut Jamaluddin langkah yang harus dilakukan oleh DPRD adalah memanggil Pemkot Tarakan dalam hal ini Walikota untuk menggelar rapat bersama membahas persoalan revisi perda 01 tahun 2010 yang tidak bisa dilakukan oleh DPRD dan Pemkot Tarakan tanpa melalui atau diketahui oleh Pemerintah Provinsi Kaltara.

“Karenanya kita mau rapat gabungan antara DPRD Dengan Pemerintah Kota dalam hal ini walikota Tarakan, bahkan dari hasil konsultasi dengan kementrian dalam negeri tidak ada jalan lain selain harus tetap berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kaltara sebab hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.” Ujarnya,

Jamaluddin mengakui, alasan utama kenapa revisi Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen yang disediakan oleh PT PLN Tarakan di Kota Tarakan sangat mendesak untuk segera ditindak lanjuti, hal ini dikarenakan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan No.17 tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) per 13 Febuari lalu sudah berakhir.

Dilain sisi Kordinator Lapangan Garuda Yudhi Hamdani menjelaskan, dalam hal menangani persoalan kelistrikan saat ini menjadi wewenang Pemerintah Provinsi dan ini merupakan dampak dari berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Namun disisi lain Yudhi mengingatkan Perwali Nomor 17 Tahun 2014 sudah berakhir masa berlakunya sejak 13 Febuari lalu, sehingga penetapan Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 Persen tidak bisa dilakukan, dan mau tidak mau tarif listrik saat ini harus mengacu kembali pada Perda Nomor 01 Tahun 2010.

“Artinya Dewan Tarakan harus bersabar untuk melakukan konsultasi dengan Pemrov Kaltara terkait revisi Perda listrik , Dan perlu diketahui perwali 17 tahun 2014 sudah habis masanya sejak 13 Febuari lalu, sehingga suka tidak suka pemkot harus kembali ke Perda no 1 tahun 2010 karena ini payung hukumnya.” Beber Yudhi.

Yudhi menegaskan, jika PTLB 59 persen tetap dipaksakan maka hal tersebut sama dengan melanggar hukum, oleh karenanya sambil menunggu konsultasi dengan Pemrov Kaltara, pembayaran rekening listrik sementara waktu tetap mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2010.

“PT PLN harus terima lapang dada, jika dipaksakan masyarakat bisa melaporkan karena merasa dirugikan sebab 59 persen sudah tidak ada dasar hukumnya, sambil menunggu Pemrov Kaltara turun tangan menetapkan Tarif Dasar Listrik yang baru sesuai dengan revisi Perda Nomor 01 Tahun 2010 yang saat ini tengah digodok di DPRD Tarakan tetapi masih terbentur dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.” (run)