Ridwan Kamil Laporkan Akun @Kemalsept Terkait Penghinaan Kota Bandung

0
1543
Ridwan Kamil Laporkan Akun @kemalsept Terkait Penghinaan Kota Bandung
Ridwan Kamil Laporkan Akun @kemalsept Terkait Penghinaan Kota Bandung (twitter @ridwankamil)

MBNews, Ridwan Kamil Laporkan Akun @Kemalsept Terkait Penghinaan Kota Bandung. Setelah beberapa waktu lalu ranah social media dihebohkan dengan munculnya kasus Florence Sihombing, Mahasiswi S2 Universitas Gajah Mada terkait penghinaan terhadap warga Yogyakarta melalui jejaring sosial Path, kemarin (05/09/2014) kasus serupa terjadi melalui jejaring sosial twitter. Akun twitter membuat tweet berupa beberapa kata – kata kasar terkait kota Bandung lalu mention ke akun twitter resmi Ridwan Kamil di @ridwankamil.

Ridwan Kamil Laporkan Akun @kemalsept Terkait Penghinaan Kota Bandung
Ridwan Kamil Laporkan Akun @kemalsept Terkait Penghinaan Kota Bandung (twitter @ridwankamil)

Melalui akun twitter pula, Ridwan Kamil selaku walikota Bandung segera melaporkan capture beberapa tweet yang diunggah melalui akun @Kemalsept dengan pasal 27 UU 11 thn 2008 terkait penghinaan. Namun kini akun @kemalsept telah dihapus melalui twitter.

“@kemalsept anda secara resmi sy laporkan ke kepolisian, utk twit2 penghinaan.psl 27 UU 11 thn 2008.”, Tulis @ridwankamil melalui akun twitter resminya (05/09/2014)

Pemilik akun @kemalsept dijerat pasal 27 UU 11 Tahun 2008 terkait penghinaan, dimana isi pasal 27 tersebut ialah “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana Pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”Diatur pula dalam KUHP Pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan. (XYD)