RUU Pilkada Lonceng “Kematian” Demokrasi Indonesia

0
1175
Ilustrasi (indopolitika.com)
Ilustrasi (indopolitika.com)
Ilustrasi (indopolitika.com)
Ilustrasi (indopolitika.com)

MBNews, Tarakan – Mendekati akhir masa tugas pemerintah dan parlemen (DPR RI) periode 2009-2014, agenda yang tersisa adalah mengusahakan memperbaiki undang-undang yang dipandang belum mewakili kepentingan strategis mereka, salah satunya melakukan merevisi undang-undang yang mengatur pemilihan Kepala Daerah.

Inti dari RUU Pilkada ini adalah mengembalikan lagi mandat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, wali kota, atau bupati. Dan Mayoritas fraksi di DPR ingin agar RUU Pilkada dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum masa jabatan mereka di parlemen berakhir pada 30 September 2014.

Melihat hal itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tarakan Teguh Dwi Subagyo,S.Hut kepada MBNews, Kamis (10/09/2014) Mengatakan, walaupun masih sebatas RUU Pilkada namun jika nantinya disahkan oleh DPR RI, tentunya merupakan pertanda kemunduran demokrasi di Indonesia.

“Saat ini rakyat Indonesia sudah terbiasa dengan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung, tentunya dengan merubah pola dari demokrasi pemilihan kepala daerah secara langsung, menjadi dipilih oleh anggota DPRD bisa jadi calon Kepala Daerah yang dipilih bukan sesuai harapan rakyat, dan ini sebuah kemunduran sistem demokrasi ” Ucap Teguh Dwi Subagyo

Teguh menjelaskan, Pemilu secara langsung memang membutuhkan anggaran yang cukup besar, tapi hasilnya lebih baik karena rakyat yang memilih. Kalaupun biaya pemilihan langsung mahal, hal itu bisa disiasati dengan sistem pemilu bersama atau Elektronik Voting (e-Voting). Jika selama ini isu yang berkembang adalah kerawanan “korupsi” untuk mengembalikan modal sebagai akibat dari mahalnya biaya kampanye oleh calon kepala daerah, maka yang jadi pertanyaannya adalah apakah pada saat sistem Pilkada dipilih oleh DPRD, biaya yang dikeluarkan calon lebih kecil dan bebas dari kolusi maupun korupsi.

“Ada banyak jalan untuk memperkecil anggaran yang dianggap besar pada saat Pilkada berlangsung, dan jika dipilih oleh DPRD adakah jaminan biaya kandidat calon kepala daerah lebih murah ?” Tegasnya.

Disisi lain jika jika RUU Pilkada ditetapkan sebagai Undang-undang, sisi positif yang bisa diambil hikmahnya adalah daerah bisa menghemat pembiayaan sebuah pesta rakyat dalam memilih Pemimpinnya, namun jangka panjang yang harus difikirkan adalah jika calon yang terpilih tidak legitimate (kurang disukai masyarakat,red) tentu cost politiknya lebih mahal, akhirnya berdampak kepada ketidak lancaran pembangunan didaerah yang bersangkutan. (RUN)