Satreskoba Polres Tarakan Berhasil Gagalkan Pesta Shabu

0
1085
Tersangka Pesta Shabu Yang Berhasil Digerbek (CTR)
Tersangka Pesta Shabu Yang Berhasil Digerbek (CTR)
Tersangka Pesta Shabu Yang Berhasil Digerbek (CTR)
Tersangka Pesta Shabu Yang Berhasil Digerbek (CTR)

MBNews,Tarakan – Karena di duga pesta shabu, Sebuah rumah dikawasan selumit pantai RT 19 nomor 12 di geledah Satuan reskoba polres Tarakan, Selasa (23/09/2014) sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Syarief Rahman melalui Kasubag Humas IPDA Kamson Sitanggang menjelaskan, berdasarkan informasi dan laporan warga satuan reskoba Polres Tarakan melakukan penggeledahan rumah yang dijadikan sebagai tempat nyabu. Dari penggeledahan yang dilakukan, Satreskoba polres Tarakan berhasil mengamankan dua orang masing-masing berinisial AL (30) warga selumit pantai, dan MU (29) warga Sei Nyamuk.

“Untuk barang bukti yang di amankan 1 bungkus shabu seberat 0,31 gram, kemudian selain shabu, Satreskoba juga mengamankan barang bukti seperti plastik bungkus shabu-shabu, alat untuk memakai shabu, korek gas dan 4 buah HP,” Jelas Kamson Sitanggang, Rabu (24/09/2014)

Menurut Kamson Sitanggang, dari hasil tes urin kedua orang tersebut positif menggunakan narkoba, sehingga pihak kepolisian melakukan proses hukum kepada mereka. Ditegaskannya, untuk tersangka AL dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU nomor 75 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya maksimum 15 tahun penjara, sedangkan MU dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1, pasal 127 ayat 1, pasal 131 ayat 1 UU 75 tahun 2009 dengan ancaman hukumannya maksimum 4 tahun penjara.

“Ancaman hukuman AL lebih berat karena dia merupakan penyedia shabu beserta alat-alatnya, juga mengajak orang lain untuk pesta shabu. Beratnya pasal atau hukuman yang diberikan kepada AL karena AL merupakan residivis yang sudah sering kali masuk hotel prodeo, sedangkan untuk MU ancaman hukumannya di bawah AL, karena hanya ikut memakai shabu, menyalahgunakan shabu, serta mengetahui tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwajib.” Ungkapnya. (CTR/RUN)