#SavePMI, Dukung Petisi Untuk Pengesahan RUU Kepalangmerahan !

0
1488
#SavePMI 1 Negara 1 Lambang 1 Gerakan
#SavePMI 1 Negara 1 Lambang 1 Gerakan (@palangmerah)

#SavePMI 1 Negara 1 Lambang 1 GerakanPMI merupakan sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. Namun, dalam melaksanakan aksi sosialnya ternyata PMI mengalami penyalahgunaan lambang yang digunakan dengan bebas baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya.

Seperti saat kejadian Demo BBM di Jakarta beberapa tahun silam. Dimana terdapat Ambulans dengan lambang “Palang Merah” yang memasok batu dan kayu untuk para demonstran. Karena mengganggap bahwa Ambulans yang lewat berlambang Palang Merah, maka dibiarkan lewat oleh aparat.

Namun sayang itu bukan ambulans PMI maupun Dinas Medis Militer, dan penggunaan lambang Palang Merah telah disalahgunakan. Kejadian berikutnya terjadi di Puncak Jaya pada Juli 2013, dimana salah satu Petugas PMI meninggal dunia dan 2 (dua) orang terluka karena menjadi sasaran tembak oleh orang tak dikenal saat melakukan tugasnya menjemput pasien di Perkampungan terpencil Puncak Jaya. Dan hal ini disinyalir karena pengabaian penggunaan Lambang Palang Merah bagi petugas PMI.

Dengan disahkannya RUU Kepalangmerahan, maka PMI memliki payung hukum yang kuat selain mengandalkan pada Keputusan Peraturan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Serikat (RIS) Nomor 25 tahun 1950 dan Keppres No 246 tahun 1963, yang menjelaskan bahwa PMI merupakan satu-satunya lembaga kemanusiaan di Indonesia yang melakukan tugas pertolongan pertama di daerah bencana dan konflik dengan mendahulukan manusia.

Seperti yang kami kutip melalui rimanews.com, “PMI sedang berjuang untuk mensyahkan RUU Kepalangmerahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU tahun 2015-2019 di DPR pada urutan ke-106, padahal target dari DPR akan mensyahkan sekitar 30 RUU yang sudah diajukan kepada mereka. Jadi hal inilah yang masih menjadi beban bagi PMI karena masih belum ada payung hukumnya,” kata Wakil Ketua PMI Jatim, Prof Rochiman S di Surabaya, Kamis (29/10/2015).

“Sampai saat ini, PMI hanya dipandang sebagai mitra saja oleh negara, padahal dasar hukum dari Keppres itu saja tidak cukup kuat karena masih dinilai kedudukannya rendah, sehingga kami tidak akan diam dan terus berupaya melakukan berbagai aksi, mulai dari kampanye, penggalangan tanda tangan, dialog, maupun langsung mendatangi Gedung DPR DI,”ujarnya.

#SavePMI Sahkan RUU KepalangmerahanIa mengatakan, RUU Kepalangmerahan akan memberikan kepastian hukum bagi perhimpunan nasional, baik pada tataran dalam negeri maupun dalam pergaulan internasional, karena selama ini pengabaian terkait hal itu dapat mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan lambang untuk tujuan lain.

Selain mengupayakan disahkannya RUU Kepalangmerahan dengan berbagai aksi di lapangan, PMI juga melakukan aksinya di social media seperti twitter dengan hastagh #SavePMI dan membuat petisi online di change.org. Kalian bisa dukung PMI untuk disahkannya RUU Kepalangmerahan dengan dukungan suara melalui petisi online di:

Klik untuk bantu petisi: #SavePMI dengan Jaminan Perlindungan bagi Petugas Palang Merah, Sahkan #RUUKepalangmerahan