Seorang Warga Ditangkap Polisi Karena Membawa Senjata Api Ilegal

0
1149
AKP Aritonang (kanan) saat mengamankan tersangka pemilik senpi ilegal beberapa waktu lalu (ctr)
AKP Aritonang (kanan) saat menunjukan senpi yang dimiliki tersangka (ctr)
AKP Aritonang (kanan) saat menunjukan senpi yang dimiliki tersangka (ctr)

MBNews, Tarakan- Dalam patroli rutin yang dilakukan polsek Tarakan Barat, petugas berhasil mengamankan seorang warga berinisial AD(38) karena membawa senjata api jenis Revolver.

Kapolres Tarakan AKBP Sarif Rahman melalui Kapolsek Tarakan Barat AKP Aritonang, Rabu (06/08/2014) mengatakan, ketika anggota Polsek Barat melakukan patroli di sekitar kelurahan Karanganyar Pantai, petugas melihat seorang laki-laki yang perilakunya mencurigakan.

“Petugas dan laki-laki berinisial AD (38) yang merupakan warga Karanganyar Pantai dan pekerjaannya sebagai nelayan sempat kejar-kejaran dengan petugas.” Jelas AKP Aritonang.

Setelah tertangkap dan digeledah, petugas menemukan Senjata Api Jenis Revolver dan 3 peluru jenis pindad. Menurut keterangan AD dirinya membeli pistol tersebut dengan seorang temannya sekitar 1 tahun yang lalu seharga Rp. 2.500.000, AD juga mengatakan dua butir peluru yang digunakan saat mabuk dengan menembak kearah atas bermaksud untuk memamerkannya.

“Akibat memiliki senjata tanpa izin AD dikenakan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” Ungkap AKP Aritonang (CTR/HFA)